Korupsi Tanah Munjul, 3 Bos Adonara Propertindo Dituntut 5,5 sampai 7 Tahun
Kamis, 10 Februari 2022 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan ketiga petinggi PT Adonara Propertindo yaitu perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Para terdakwa juga dinilai tidak mengakui sebagian perbuatannya.
Jaksa juga berpandangan menilai Anja dan Rudy masing-masing memiliki peran yang signifikan dalam melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul. Selain itu, para terdakwa juga aktif dalam melakukan kejahatannya.
Selanjutnya, ketiga petinggi PT Adonara Propertindo tersebut juga melibatkan dan memanfaatkan orang lain dalam melancarkan kejahatannya. Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala provinsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, para terdakwa belum pernah dihukum. Kemudian, terdakwa Anja Runtuwene dan Rudy Hartono secara sukarela telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah diperolehnya.
Diketahui sebelumnya, PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, PT Adonara Propertindo selaku korporasi dan tiga petingginya disebut telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).
(muh)
Lihat Juga :