PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 08 Februari 2022 - 07:11 WIB
loading...
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang...
Pemerintah telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa dan Bali hingga 14 Februari mendatang. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa dan Bali hingga 14 Februari mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM ini karena adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini. Peningkatan ini jauh hari telah diprediksi oleh pemerintah.

"Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," kata Safrizal dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/2/2022).



Berikut daftar daerah yang berada di level 1, 2, 3 dan PPKM Jawa dan Bali:

1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten
Level 3:
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Level 2:
Kabupaten Lebak

3. Jawa Barat:
Level 3:
Kota Cirebon, Kota Bogor,Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Level 2:
Kabupaten Kuningan,Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Level 1:
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.

Baca juga: 41 Daerah di Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 3, Berikut Aturannya

4. Jawa Tengah:
Level 3:
Kota Tegal

Level 2:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.

Level 1:
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

5. Jawa Timur:
Level 3:
Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

Level 2:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Level 1: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Level 3:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

7. Bali
Level 3:
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)