KPK Langsung Tahan Eks Dirut dan Mantan Direktur Niaga PT DI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017 Budi Santoso dan Direktur Niaga PT DI periode 2016-2019 Irzal Rinaldi Zailani seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hari ini penyidik memanggil dan memeriksa tersangka Direktur Utama PT DI 2007-2017 Budi Santoso (BS) dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI kurun 2010 hingga 2015 sekaligus Direktur Niaga PT DI periode 2016-2019 Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Setelah pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan menahan kedua di dua Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Pada hari ini, Jumat 12 juni 2020, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020. Untuk tersangka BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK," tutur Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020) sore.( )
Saat konferensi pers, Firli didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Sesaat sebelum konferensi pers dimulai, pengawal tahanan membawa masuk Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani ke dalam ruang konferensi pers. Kemeja yang dikenakan Budi dan Irzal telah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Keduanya dipajang dengan membelakangi Firli, Karyoto, dan Ali. . (Baca juga: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun)
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hari ini penyidik memanggil dan memeriksa tersangka Direktur Utama PT DI 2007-2017 Budi Santoso (BS) dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI kurun 2010 hingga 2015 sekaligus Direktur Niaga PT DI periode 2016-2019 Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Setelah pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan menahan kedua di dua Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Pada hari ini, Jumat 12 juni 2020, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020. Untuk tersangka BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK," tutur Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020) sore.( )
Saat konferensi pers, Firli didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Sesaat sebelum konferensi pers dimulai, pengawal tahanan membawa masuk Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani ke dalam ruang konferensi pers. Kemeja yang dikenakan Budi dan Irzal telah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Keduanya dipajang dengan membelakangi Firli, Karyoto, dan Ali. . (Baca juga: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun)
(dam)