UU MD3 dan UU PPP kerdilkan kewenangan DPD?

Jum'at, 14 September 2012 - 19:41 WIB
UU MD3 dan UU PPP kerdilkan kewenangan DPD?
UU MD3 dan UU PPP kerdilkan kewenangan DPD?
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Daerah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertegas kewenangan dan tugasnya sebagai perwakilan lembaga daerah di pusat.

Oleh Karena itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman didampingi oleh kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis resmi mendaftarkan Judicial Review untuk menguji Undang-undang Peraturan Pembentukan dan Perundang-undangan (PPP) dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang dianggap telah mengkerdilkan hak konstitusional DPD dalam menjalankan kewenangannya.

“Kami DPD mendaftarkan Judicial Review (JR) ke MK, terkait dengan upaya mencoba mengembalikan posisi DPD sebagaimana dalam konstuitusi, dimana ini bagian dari upaya penyempurnaan tugas dan kewenangan DPD dalam mewakili daerah,” ucap Ketua DPD Irman Gusman saat memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/9/2012).

Setidaknya ada 11 Pasal dalam UU MD3 dan 12 Pasal dalam UU PPP yang diajukan ke MK karena dianggap tidak memberikan penjelasan dengan pasti akan tugas dan kewenangan DPD. Menurut I Wayan Sudarta selaku ketua Litigasi pengajuan JR UU MD3 DAN PPP, menyatakan ada tiga fokus utama yang menjadi masalah dalam pengajuan JR ini yakni soal Prolegnas, keikutsertaan pembahasan RUU, dan hak inisiatif DPD.

“Dalam prolegnas DPD tidak diikutsertakan dalam pembahasan, padahal dalam UUD itu kita boleh mengajukan rancangan RUU inisiatif, nah kalo kita tidak diikutsertakan dalam merancang dan menentukan ruu yang akan kita buat, lalu gimana kita mau buat RUU kalo di prolegnas kita tidak ada,” tutur Wayan di MK.

Padahal, permasalah kewenangan ini sudah dibicarakan selama 8 tahun oleh DPD ke DPR, tapi belum ada kejelasan hingga saat ini. “Bahkan kami sudah meminta amandemen untuk hal ini tetapi tidak dikasih. Makanya kami mengajukan JR ini ke MK,” tandas Wayan.

Namun, dirinya menegaskan kalau pengajuan UU MD3 dan PPP bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan DPR. Bahkan dirinya menjamin kalau apapun putusan yang akan dikeluarkan oleh MK tidak akan mengurangi atau menghilangkan kewenangan DPR.

Lagipula menurut Todung Mulya, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR dan DPD memiliki hak yang sama dalam ikut menentukan program legislasi nasional, sejauh mandat yang tercantum dalam UUD 1945.

Mandat ini tercantum dalam Pasal 22 yang menyebutkan kewenangannya dalam masalah otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

“Inilah mandat kontitusional yang diberikan kepada DPD untuk ikut dalam proses legislasi nasional,” papar Todung saat mendampingi Irman Gusman.

Menurutnya, DPD dalam UUD dikatakan dapat mengajukan kepada DPR mengenai rancangan UU dan kemudian bisa mengikuti pembahasan rancangan UU tersebut. Tetapi dengan adanya Pasal dalam UU MD3 dan PPP justru telah mengkerdilkan hak-hak DPD.

“Mereka hanya bisa mengajukan usul rancangan UU kemudian usulan ini diadoptir menjadi usulan DPR, bukan lagi DPD, sehingga hal inisiatif DPD itu sama sekali dihilangkan,” jelas Todung.

Oleh sebab itu, DPD ingin meluruskan ketidakjelasan beberapa Pasal dalam UU MD3 dan PPP, yang dianggap telah bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945.

“Kami ingin meluruskan kembali tafsir Pasal yang bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) dan pasal 22D ayat (1) dan ayat (2), yang memberikan hak kewenangan yang sama antara DPR dan DPD untuk ikut memutuskan program legislasi nasional, dengan catatan sebatas mandate yang diberikan kepada DPD yakni masalah daerah,” tandasnya.

Penafsiran ini sangat penting untuk memperjuangkan otonomi daerah yang seutuhnya. Kalu memang kewenangan DPD sebagai wakil daerah tidak diberikan sesuai dengan porsinya maka akan menimbulkan pelumpuhan.

“Kewenangannya, berarti dilumpuhkan sehingga seolah-olah tidak optimal, dan kita tidak ingin itu terjadi, karena DPD itu paling tidak setara dengan DPR, kita hanya berharap MK akan bisa memulihkan kembali hak DPD," tutup Todung.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0441 seconds (0.1#10.140)