Ditgakkum Korlantas Polri Perkuat Penerapan ETLE Nasional dari Sisi Regulasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korlantas Polri siap melaksanakan penguatan penerapan penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Hal ini dikatakan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya.
Baca juga: Kapolri Sebut 136.408 Pelanggar ETLE Ditindak Sepanjang 2021
Kata Made Agus, terutama penguatan dari sisi regulasi, sehingga aturan hukumnya jelas dan kuat. Penguatan ETLE dari sisi aturan hukum diperlukan untuk menghindari rentan digugat oleh pengendara.
Menurut dia, penegakan hukum dengan sistem ETLE berbasis elektronik perlu didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data base kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
"Apalagi penegakan hukum dengan sistem elektronik ini merupakan salah satu visi dan misi Bapak Kapolri yang ke depan akan terus dikembangkan dalam rangka untuk menghindari penyimpangan," ucap Made saat meninjau implementasi ETLE Nasional Presisi di Ditlantas Polda Jawa Tengah, Minggu (30/1/2022).
Dia mengatakan, agar program tersebut berjalan dengan baik, perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung. Misal, basis data kendaraan bermotor sesuai dengan pemiliknya. Kemudian kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat.
Juga infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya, manajemen operasionalnya karena melibatkan komponen criminal justice system, back office, dan control room.
Untuk memperoleh hasil yang maksimal kata dia, tingkat akurasi capture kamera CCTV pun harus sempurna karena akan dijadikan alat bukti di pengadilan. Selain itu, sumber daya manusia yang menangani atau menganalisis data pelanggaran yang masuk back office harus mumpuni serta profesional, termasuk tenaga pendukungnya.
"Yang tidak kalah penting sosialisasi terhadap masyarakat secara luas masih diperlukan agar supaya memahami betul program ETLE ini secara pasti," ucapnya.
Made mengungkapkan, setidaknya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dan ditingkatkan supaya program ETLE ini bisa maksimal. Antara lain, data base kendaraan sesuai dengan pemiliknya, kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat.
"Kemudian infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya, peningkatan pada managemen operasional karena akan melibatkan komponen CJS atau criminal justice system, kemudian kesiapan back office dan control room," jelasnya.
Apabila program ini sukses kata dia, maka basis data kendaraan mesti disempurnakan. Sebab data kendaraan dan pemilik merupakan hal mutlak dalam penerapan tilang elektronik.
"Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data yang valid dan akurat," ungkap mantan Direktur Lalu Lintas Polda DIY ini.
Pengembangan ETLE pada Tahun 2022 ini adalah kolaborasi implementasi ETLE di Jalan Tol kerja sama Korlantas Polri dengan Jasa Marga dan penerapan ETLE Nasional pada 10 Polda.
Dijelaskan Made, tujuannya untuk road safety secara efektif dan efisien tercapai, yaitu mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, meningkatkan kualitas keselamatan.
"Kemudian menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas
dan memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ yang mencakup pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan kemanusiaan," tutupnya.
Baca juga: Kapolri Sebut 136.408 Pelanggar ETLE Ditindak Sepanjang 2021
Kata Made Agus, terutama penguatan dari sisi regulasi, sehingga aturan hukumnya jelas dan kuat. Penguatan ETLE dari sisi aturan hukum diperlukan untuk menghindari rentan digugat oleh pengendara.
Menurut dia, penegakan hukum dengan sistem ETLE berbasis elektronik perlu didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data base kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
"Apalagi penegakan hukum dengan sistem elektronik ini merupakan salah satu visi dan misi Bapak Kapolri yang ke depan akan terus dikembangkan dalam rangka untuk menghindari penyimpangan," ucap Made saat meninjau implementasi ETLE Nasional Presisi di Ditlantas Polda Jawa Tengah, Minggu (30/1/2022).
Dia mengatakan, agar program tersebut berjalan dengan baik, perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung. Misal, basis data kendaraan bermotor sesuai dengan pemiliknya. Kemudian kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat.
Juga infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya, manajemen operasionalnya karena melibatkan komponen criminal justice system, back office, dan control room.
Untuk memperoleh hasil yang maksimal kata dia, tingkat akurasi capture kamera CCTV pun harus sempurna karena akan dijadikan alat bukti di pengadilan. Selain itu, sumber daya manusia yang menangani atau menganalisis data pelanggaran yang masuk back office harus mumpuni serta profesional, termasuk tenaga pendukungnya.
"Yang tidak kalah penting sosialisasi terhadap masyarakat secara luas masih diperlukan agar supaya memahami betul program ETLE ini secara pasti," ucapnya.
Made mengungkapkan, setidaknya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dan ditingkatkan supaya program ETLE ini bisa maksimal. Antara lain, data base kendaraan sesuai dengan pemiliknya, kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat.
"Kemudian infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya, peningkatan pada managemen operasional karena akan melibatkan komponen CJS atau criminal justice system, kemudian kesiapan back office dan control room," jelasnya.
Apabila program ini sukses kata dia, maka basis data kendaraan mesti disempurnakan. Sebab data kendaraan dan pemilik merupakan hal mutlak dalam penerapan tilang elektronik.
"Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data yang valid dan akurat," ungkap mantan Direktur Lalu Lintas Polda DIY ini.
Pengembangan ETLE pada Tahun 2022 ini adalah kolaborasi implementasi ETLE di Jalan Tol kerja sama Korlantas Polri dengan Jasa Marga dan penerapan ETLE Nasional pada 10 Polda.
Dijelaskan Made, tujuannya untuk road safety secara efektif dan efisien tercapai, yaitu mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, meningkatkan kualitas keselamatan.
"Kemudian menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas
dan memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ yang mencakup pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan kemanusiaan," tutupnya.
(maf)