Kapolri: 136.408 Pelanggar ETLE Ditindak Sepanjang 2021

Senin, 24 Januari 2022 - 15:20 WIB
loading...
Kapolri: 136.408 Pelanggar ETLE Ditindak Sepanjang 2021
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sepanjang 2021 Polri telah melakukan perluasan ETLE yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik di bawah 12 Polda. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabow o mengungkapkan sepanjang 2021 Polri telah melakukan perluasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik di bawah 12 Polda. Hasil ETLE sepanjang 2021 mencapai Rp42,85 miliar dari 49,36% pelanggar yang membayar denda.

“Hasil dari penilangan elektronik sepanjang tahun 2021 sebanyak 136.408 pelanggar di mana 49,36% atau 76.618 telah melakukan pembayaran sebesar Rp42,85 miliar. Pembayaran tilang lalu lintas turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” ujar Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).



Kemudian, Sigit melanjutkan Polri juga telah mengembangkan inovasi Incar 2.0 yang menggunakan prinsip ETLE, namun titik CCTV yang digunakan bersifat mobile. Incar 2.0 menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) sehingga dapat mendeteksi wajah dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk melakukan tilang elektronik.

“Sampai dengan saat ini, Incar 2.0 Baru diterapkan di Polda Jatim dengan 12 mobil. Teknologi ini ke depan akan terus dikembangkan dan diaplikasikan di seluruh polda di Indonesia,” ungkap Sigit.

Menurut Sigit, penerapan tilang berbasis elektronik ini akan mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan. Selain itu, di masa pandemi ini tilang elektronik juga akan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Tentunya, lanjut dia, tilang elektronik juga akan membentuk budaya dan kesadaran patuh berlalu lintas yang lebih tertib dan disiplin tanpa ada yang mengawasi sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek deterrent. Pasalnya, kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran pengguna jalan.

“Kami informasikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas memiliki angka cukup tinggi yang mengakibatkan korban meninggal dunia di samping penyakit-penyakit yang berisiko terhadap masyarakat,” tegasnya. Baca juga: Penilaian Kemenkeu, Kapolri: Realisasi Anggaran Polri Peringkat 5

“Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam berkendara,” imbau Sigit.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)