Ditgakkum Korlantas Polri Perkuat Penerapan ETLE Nasional dari Sisi Regulasi
Minggu, 30 Januari 2022 - 23:10 WIB
loading...
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya mengatakan, siap melaksanakan penguatan penindakan tilang ETLE secara nasional. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Korlantas Polri siap melaksanakan penguatan penerapan penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Hal ini dikatakan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya.
Baca juga: Kapolri Sebut 136.408 Pelanggar ETLE Ditindak Sepanjang 2021
Kata Made Agus, terutama penguatan dari sisi regulasi, sehingga aturan hukumnya jelas dan kuat. Penguatan ETLE dari sisi aturan hukum diperlukan untuk menghindari rentan digugat oleh pengendara.
Menurut dia, penegakan hukum dengan sistem ETLE berbasis elektronik perlu didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data base kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
Baca juga: Kapolri Sebut 136.408 Pelanggar ETLE Ditindak Sepanjang 2021
Kata Made Agus, terutama penguatan dari sisi regulasi, sehingga aturan hukumnya jelas dan kuat. Penguatan ETLE dari sisi aturan hukum diperlukan untuk menghindari rentan digugat oleh pengendara.
Menurut dia, penegakan hukum dengan sistem ETLE berbasis elektronik perlu didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data base kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
Lihat Juga :