Ditgakkum Korlantas Polri Perkuat Penerapan ETLE Nasional dari Sisi Regulasi
loading...
A
A
A
"Yang tidak kalah penting sosialisasi terhadap masyarakat secara luas masih diperlukan agar supaya memahami betul program ETLE ini secara pasti," ucapnya.
Made mengungkapkan, setidaknya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dan ditingkatkan supaya program ETLE ini bisa maksimal. Antara lain, data base kendaraan sesuai dengan pemiliknya, kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat.
"Kemudian infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya, peningkatan pada managemen operasional karena akan melibatkan komponen CJS atau criminal justice system, kemudian kesiapan back office dan control room," jelasnya.
Apabila program ini sukses kata dia, maka basis data kendaraan mesti disempurnakan. Sebab data kendaraan dan pemilik merupakan hal mutlak dalam penerapan tilang elektronik.
"Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data yang valid dan akurat," ungkap mantan Direktur Lalu Lintas Polda DIY ini.
Pengembangan ETLE pada Tahun 2022 ini adalah kolaborasi implementasi ETLE di Jalan Tol kerja sama Korlantas Polri dengan Jasa Marga dan penerapan ETLE Nasional pada 10 Polda.
Dijelaskan Made, tujuannya untuk road safety secara efektif dan efisien tercapai, yaitu mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, meningkatkan kualitas keselamatan.
"Kemudian menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas
dan memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ yang mencakup pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan kemanusiaan," tutupnya.
Made mengungkapkan, setidaknya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dan ditingkatkan supaya program ETLE ini bisa maksimal. Antara lain, data base kendaraan sesuai dengan pemiliknya, kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat.
"Kemudian infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya, peningkatan pada managemen operasional karena akan melibatkan komponen CJS atau criminal justice system, kemudian kesiapan back office dan control room," jelasnya.
Apabila program ini sukses kata dia, maka basis data kendaraan mesti disempurnakan. Sebab data kendaraan dan pemilik merupakan hal mutlak dalam penerapan tilang elektronik.
"Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data yang valid dan akurat," ungkap mantan Direktur Lalu Lintas Polda DIY ini.
Pengembangan ETLE pada Tahun 2022 ini adalah kolaborasi implementasi ETLE di Jalan Tol kerja sama Korlantas Polri dengan Jasa Marga dan penerapan ETLE Nasional pada 10 Polda.
Dijelaskan Made, tujuannya untuk road safety secara efektif dan efisien tercapai, yaitu mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, meningkatkan kualitas keselamatan.
"Kemudian menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas
dan memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ yang mencakup pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan kemanusiaan," tutupnya.
(maf)