RUU Pilkada: Sengketa Pilkada dikembalikan ke MA

Minggu, 09 September 2012 - 21:04 WIB
RUU Pilkada: Sengketa Pilkada dikembalikan ke MA
RUU Pilkada: Sengketa Pilkada dikembalikan ke MA
A A A
Sindonews.com - Draft Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa kewenangan penyelesaian sengketa pilkada dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA) dari Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai dapat terlaksana.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak mempermasalahan kewenangan sengketa pilkada di pindahkan ke MA. Namun hal itu tergantung dari perangkat hukum yang berkaitan dengan pilkada itu sendiri, dimana dalam hal ini akan mengubah semua UU yang berkaitan dengan pilkada.

"Tergantung hukum siap atau tidak. Kalau siap, silakan di pindah ke MA," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/9/2012).

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, UU yang perlu dibuah salah satunya UU no.12/2008 tentang perubahan penamaan pilkada termasuk dalam pemilihan umum, dimana penyelesaian sengketa pemilu di selesaikan di MK bukan di MA seperti yang tercantum dalam UU 32/2004 tentang pemda.

"Terutama penamaan pilkada bukan lagi pemilu, itu harus diubah jika kewenangan dikembalikan ke MA," jelasnya.

Yusril menambahkan, seharusnya dalam penyelesaian sengketa pilkada ini, diserahkan kepada pengadilan tinggi. Hal itu dikarenakan tugas MK tidak dapat ditambahkan lagi dengan masalah pilkada, begitu juga MA yang sudah terbebani dengan masalah-masalah lainnya.

Sebab itu, pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan kembali hal ini agar tidak merugikan rakyat dan mengacaukan konstitusi. "Tugas MK tidak bisa ditambah dan sebaiknya diserahkan ke pengadilan tinggi," imbuhnya.

Senada dengan Yusril, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menjelaskan, UU no.32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda), sudah menetapkan bahwa penyelesaian sengketa pilkada mengenai perolehan suara dan penetapan kepala daerah ditangani MK.

Begitu juga dengan UU no.12/2008, sudah menetapkan pilkada sebagai pemilu bukan lagi pemilihan kepala daerah. "Jadi kedua UU itu perlu di ubah, dimana UU Pemda sudah di pisah menjadi tiga yakni RUU Desa, RUU Pilkada dan RUU Pemda," jelasnya.

Asep mengatakan, kewenangan dipindah ke MA dan pengadilan di bawahnya dapat terealisasikan depannya, karena sengketa pilkada diselesaikan di MK akan menyebabkan pilkada berbiaya tinggi. Dimana hakim di MK kewalahan mengurusi berbagai masalah pilkada yang bukan saja masalah suara dan penetapan, tapi mengurus politik uang yang menyebabkan sengketa menumpuk dan masalah tidak dikaji secara mendalam.

"Saya setuju dipindah ke MA maupun pengadilan ad hoc provinsi, karena memungkinkan lebih cepat diselesaikan dan dalam sengketa," ujarnya.

Asep menambahkan, pilgub di DPRD, sengketa tidak perlu diselesaikan di MK maupun MA. Dimana MK hanya menangani pemilu sedangkan MA tidak menangani sengketa pilkada. Pemilihan oleh DPRD sendiri tidak masuk dalam ranah pengadilan dan dapat diselesaikan secara politik maupun musyawarah dalam masalah suara, penetapan gubernur dan politik uang.

"Tidak ada mekanisme pilgub oleh DPRD melalui pengadilan, tapi melalui Badan Kehormatan (BK) seperti di DPR maupun lainnya," tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Johan mengatakan, pemerintah dalam pengajuan draf RUU Pilkada mengenai penanganan sengketa pilkada yang kini ditangani MK, diusulkan untuk ditangani MA.
Dalam draf RUU Pilkada juga diatur, selain menangani dugaan politik uang, MA juga diberi kewenangan menyelesaikan keberatan atas hasil penghitungan suara. Usulan tersebut tertuang dalam RUU Pilkada Pasal 31 dan Pasal 127 yang diajukan pemerintah.

Dalam Pasal 31 Ayat (1) disebutkan, calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) yang merasa dirugikan atau mempunyai bukti awal adanya dugaan politik yang terjadi sebelum, selama, dan setelah pemilihan, dapat mengajukan keberatan ke MA.

"Kita mengharapkan jika ada putusan di MA lewat pengadilan, kemampuan kawan-kawan hakim di pengadilan tinggi punya kapasitas yang baik," ujarnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6732 seconds (0.1#10.140)