KPK Sebut Mantan Pramugari Cantik Ini Bisa Kena Pasal TPPU

Jum'at, 28 Januari 2022 - 06:47 WIB
loading...
KPK Sebut Mantan Pramugari...
KPK membuka peluang untuk menjerat mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dengan Pasal TPPU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Siwi bisa ditetapkan sebagai tersangka jika mengetahui serta tujuan uang yang diberikan oleh anak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Baca juga: Besaran Uang Dugaan Suap Pejabat Pajak yang Mengalir ke Pramugari Cantik Rp647 Juta

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, merespons dugaan pencucian uang mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan yang mengalir ke Siwi Widi Purwanti.

Baca juga: Widih, Uang Suap Pejabat Pajak Diduga Mengalir ke Pramugari Cantik

Diduga, Siwi Widi kecipratan aliran pencucian uang Wawan sebesar Rp647 juta. "Kalau dia (Siwi) bisa menduga bahwa dia misalnya, uang itu, katanya kan lewat anaknya Wawan, padahal anaknya belum bekerja," kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).



"Kalau dia bisa menduga, yang bersangkutan hanya dijadikan media atau alat untuk menyembunyikan aset korupsi, tentu yang bersangkutan secara normatif, bisa dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang tapi pasif, pelaku pasif," tambahnya.

Sekadar informasi, tak sedikit pelaku tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain dalam melakukan pencucian uang. Di mana, tujuan utama dari pencucian uang tersebut, salah satunya untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari tindak pidananya.

Pelaku korupsi akan melakukan beberapa upaya yang ditujukan untuk menyamarkan harta kekayaan atau mengubah bentuk dana melalui beberapa transaksi demi mempersulit pelacakan. Adapun, pihak-pihak yang menerima uang, aset atau harta kekayaan lainnya digolongkan sebagai pelaku pasif.

Siwi Widi berpeluang sebagai pelaku pasif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan Ridwan. Jika saja, Siwi Widi mengetahui atau patut menduga mengetahui asal usul serta peruntukkan uang yang bersumber dari Wawan Ridwan.

"Jadi secara normatif, kembali lagi saya bicara normatif dan normal hukumnya, kan ada Pasal 5 TPPU itu kan pelaku pasif, jadi pada saat yang bersangkutan menerima sesuatu, apakah dia patut menduga atau bisa menduga bahwa uang yang dia terima itu berasal dari korupsi atau dari tindak pidana kejahatan yang lain," papar Alexander.

Diketahui sebelumnya, terungkap adanya aliran uang dugaan suap Wawan Ridwan untuk sejumlah pihak. Salah satu yang kecipratan uang suap Wawan Ridwan yakni, Siwi Widi Purwanti.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan. Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).

Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, Siwi disebut sebagai teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama Farsha Kautsar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved