Daftar Buronan Indonesia yang Pernah Menetap di Singapura
loading...
A
A
A
Setelah kurang lebih 10 tahun melarikan diri ke Singapura, tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Hermanto Wibowo di wilayah Jakarta Barat, Hendra Subrata, akhirnya dipulangkan secara paksa ke Tanah Air pada Juni 2021. Mengutip SINDOnews, kejadian penganiayaan itu terjadi di tahun 2008 dan Hendra langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hendra melakukan percobaan pembunuhan dengan memukulkan barbel ke bagian kepala korban.
4. Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim akhirnya lepas dari status buron setelah kasusnya dihentikan. Foto/ist
Mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia atau BDNI, Sjamsul Nursalim yang terlibat dalam kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) diketahui masih menetap di Singapura bersama istrinya, Itjih Nursalim. Ia diprediksi merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. Ia bersama istrinya sudah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan. Namun, selalu mangkir. Bahkan, surat panggilan Sjamsul dipampang di KBRI Singapura. Belakangan, KPK mengalami kesulitan dalam menangkap Sjamsul dan Itjih. Keduanya ternyata memegang izin tinggal permanen di Singapura. KPK akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kasus itu dan menghilangkan status buron Sjamsul dan Itjih.
4. Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim akhirnya lepas dari status buron setelah kasusnya dihentikan. Foto/ist
Mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia atau BDNI, Sjamsul Nursalim yang terlibat dalam kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) diketahui masih menetap di Singapura bersama istrinya, Itjih Nursalim. Ia diprediksi merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. Ia bersama istrinya sudah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan. Namun, selalu mangkir. Bahkan, surat panggilan Sjamsul dipampang di KBRI Singapura. Belakangan, KPK mengalami kesulitan dalam menangkap Sjamsul dan Itjih. Keduanya ternyata memegang izin tinggal permanen di Singapura. KPK akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kasus itu dan menghilangkan status buron Sjamsul dan Itjih.
(muh)