Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) Mardani H Maming . MA juga diminta konsisten pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Hal itu disampaikan Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Keras Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” ucapnya.
Sulaiman meminta Majelis Hakim MA konsisten pada putusan hukum yang telah diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Dia yakin dengan menolak PK yang diajukan Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya di Indonesia. Sulaiman optimistis penolakan PK Mardani H Maming juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap MA dapat mengambil keputusan yang adil dan bijak dalam kasus ini. Keputusan yang tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tidak masuk angin dengan menerima putusan PK yang diajukan Mardani H Maming.
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin karena diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujarnya.
Gerap turut mendukung MA menolak peninjauan atau PK koruptor yang diajukan Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” katanya.
Hal itu disampaikan Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Koordinator Keras Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” ucapnya.
Sulaiman meminta Majelis Hakim MA konsisten pada putusan hukum yang telah diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Dia yakin dengan menolak PK yang diajukan Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya di Indonesia. Sulaiman optimistis penolakan PK Mardani H Maming juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap MA dapat mengambil keputusan yang adil dan bijak dalam kasus ini. Keputusan yang tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tidak masuk angin dengan menerima putusan PK yang diajukan Mardani H Maming.
“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin karena diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujarnya.
Gerap turut mendukung MA menolak peninjauan atau PK koruptor yang diajukan Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” katanya.
(jon)