Tim KPK Dihalang-halangi saat Geledah Rumah dan Perusahaan Bupati Langkat

Kamis, 27 Januari 2022 - 11:43 WIB
loading...
Tim KPK Dihalang-halangi...
Tersangka Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama sejumlah ASN dan pihak swasta menggunakan rompi tahanan KPK ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendapat upaya penghalang-halangan saat menggeledah rumah pribadi dan perusahaan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik dikabarkan mendapat upaya perintangan dari sejumlah pihak yang diduga orang-orangnya Terbit Rencana.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan kepada sejumlah pihak agar tidak berupaya menghalang-halangi atau merintangi proses hukum lembaga antirasuah terhadap Bupati Langkat. Termasuk, proses penggeledahan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap Terbit Rencana Perangin Angin.

"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/1/2022).



Sebelumnya, Ali juga sempat mengingatkan kepada sejumlah pihak agar tidak menghalangi petugas KPK saat menggeledah rumah Bupati Langkat. Sebab, kata Ali, ada ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghalangi atau merintangi proses penggeledahan KPK.

"KPK mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Penyidik KPK telah rampung menggeledah rumah dan perusahaan Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa hingga Kamis, 25-26 Januari 2022. Penyidik menemukan dan berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang masih dalam proses perhitungan serta beberapa dokumen.

Baca juga: Heboh Kerangkeng dan Hewan Dilindungi di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata Gubernur Edy Rahmayadi

Uang tunai pecahan rupiah dan dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat. KPK bakal menganalisis serta memverifikasi uang tunai serta dokumen tersebut guna proses penyitaan.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.

Belakangan, ramai juga diperbincangkan adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)