Tim KPK Dihalang-halangi saat Geledah Rumah dan Perusahaan Bupati Langkat
Kamis, 27 Januari 2022 - 11:43 WIB
loading...
Tersangka Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama sejumlah ASN dan pihak swasta menggunakan rompi tahanan KPK ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendapat upaya penghalang-halangan saat menggeledah rumah pribadi dan perusahaan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik dikabarkan mendapat upaya perintangan dari sejumlah pihak yang diduga orang-orangnya Terbit Rencana.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan kepada sejumlah pihak agar tidak berupaya menghalang-halangi atau merintangi proses hukum lembaga antirasuah terhadap Bupati Langkat. Termasuk, proses penggeledahan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap Terbit Rencana Perangin Angin.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/1/2022).
Sebelumnya, Ali juga sempat mengingatkan kepada sejumlah pihak agar tidak menghalangi petugas KPK saat menggeledah rumah Bupati Langkat. Sebab, kata Ali, ada ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghalangi atau merintangi proses penggeledahan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan kepada sejumlah pihak agar tidak berupaya menghalang-halangi atau merintangi proses hukum lembaga antirasuah terhadap Bupati Langkat. Termasuk, proses penggeledahan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap Terbit Rencana Perangin Angin.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/1/2022).
Sebelumnya, Ali juga sempat mengingatkan kepada sejumlah pihak agar tidak menghalangi petugas KPK saat menggeledah rumah Bupati Langkat. Sebab, kata Ali, ada ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghalangi atau merintangi proses penggeledahan KPK.
Lihat Juga :