Rekayasa Nilai Pajak, 2 Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp12,9 M

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:56 WIB
loading...
A A A
Suap tersebut diberikan agar Wawan dan Alfred bersama mantan pejabat Ditjen Pajak lainnya merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Panin Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017.

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Wawan diketahui menggunakan uang suap itu untuk membeli Mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT MMC warna Crystal Black Pearl; tanah beserta bangunan di Sekeloa Kota Bandung; rumah di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Kemudian, membeli tanah di Desa Muaraciujung Timur, Kabupaten Lebak; serta Mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige Warna Crystal Black Pearl.

Pembelian aset-aset tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Oleh karenanya, Wawan juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil penerimaan suap dari para wajib pajak.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)