Rekayasa Nilai Pajak, 2 Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp12,9 M

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:56 WIB
loading...
Rekayasa Nilai Pajak,...
JPU KPK, M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dua mantan pejabat pajak didakwa telah menerima suap dengan nilai total sekitar Rp12,9 miliar. Ini terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar.

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Kasus Pajak, Saksi Sebut Angin Prayitno Ajarkan Hidup Sederhana

Keduanya yakni, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).



Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani; serta Tim Pemeriksa Pajak Yulmanizar dan Febrian.

Total keseluruhan uang suap yang diterima para pejabat tersebut senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura. Jika diakumulasikan keseluruhan, uang suap yang diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp42.169.984.851 (Rp42 miliar). Uang itu bersumber dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

Dari jumlah total suap Rp42 miliar tersebut, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak disebut mendapat bagian masing-masing senilai 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp6,46 miliar. Sehingga total uang suap yang diterima Wawan dan Alfred jika digabung sebesar Rp12,9 miliar

"Di mana, para terdakwa (Wawan dan Alfred) menerima masing-masing sebesar 606.250 dolar Singapura," beber jaksa.

Jaksa mengungkapkan, uang suap tersebut diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations. Kemudian, Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Suap tersebut diberikan agar Wawan dan Alfred bersama mantan pejabat Ditjen Pajak lainnya merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Panin Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017.

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Wawan diketahui menggunakan uang suap itu untuk membeli Mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT MMC warna Crystal Black Pearl; tanah beserta bangunan di Sekeloa Kota Bandung; rumah di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Kemudian, membeli tanah di Desa Muaraciujung Timur, Kabupaten Lebak; serta Mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige Warna Crystal Black Pearl.

Pembelian aset-aset tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Oleh karenanya, Wawan juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil penerimaan suap dari para wajib pajak.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Gagal Bunuh 2 Bos Hamas,...
Gagal Bunuh 2 Bos Hamas, Eks Panglima Israel Serukan Akhiri Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved