58 Narapidana Dikirim ke Nusakambangan, Dikurung di Lapas High Risk Karanganyar
Rabu, 26 Januari 2022 - 13:05 WIB
loading...
Sebanyak 58 narapidana kasus narkoba di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 58 narapidana kasus narkoba di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten dipindahkan ke Pulau Nusakambangan . Mereka akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk Karanganyar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto berujar bahwa seluruh narapidana narkoba Banten tersebut dipindahkan ke Lapas kelas IIA Karanganyar. Dia menambahkan bahwa penempatan ini berdasarkan sistem dan mekanisme yang telah dipertimbangkan.
"58 narapidana ditempatkan di Lapas High Risk Karanganyar, hal ini didasarkan pada sistem dan mekanisme yang berlaku serta pertimbangan by data masing-masing narapidana," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).
Tejo yang melakukan pemantauan langsung menuturkan 58 narapidana tersebut telah tiba pada pukul 07.30 WIB. Mereka semua dikawal ketat oleh Satuan Brimob Polda Banten.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto berujar bahwa seluruh narapidana narkoba Banten tersebut dipindahkan ke Lapas kelas IIA Karanganyar. Dia menambahkan bahwa penempatan ini berdasarkan sistem dan mekanisme yang telah dipertimbangkan.
"58 narapidana ditempatkan di Lapas High Risk Karanganyar, hal ini didasarkan pada sistem dan mekanisme yang berlaku serta pertimbangan by data masing-masing narapidana," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).
Tejo yang melakukan pemantauan langsung menuturkan 58 narapidana tersebut telah tiba pada pukul 07.30 WIB. Mereka semua dikawal ketat oleh Satuan Brimob Polda Banten.
Lihat Juga :