KPK Miliki 61 JPU Baru, Semua Berasal dari Kejaksaan

Rabu, 26 Januari 2022 - 12:44 WIB
loading...
KPK Miliki 61 JPU Baru, Semua Berasal dari Kejaksaan
KPK melaporkan kepada Komisi III DPR RI telah memiliki 61 jaksa penuntut umum (JPU) baru dari Kejaksaan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupusi ( KPK ) Firli Bahuri melaporkan kepada Komisi III DPR RI bahwa lembaganya telah memiliki 61 jaksa penuntut umum (JPU) baru. Puluhan JPU tersebut didapatkan dari Kejaksaan RI.

"Kami laporkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI, beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan Republik Indonesia sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK," kata Firli dalam paparannya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Firli memastikan, 61 jaksa baru ini telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus. Dalam waktu dekat KPK akan melakukan pelantikan terhadap jaksa baru tersebut.



Jenderal bintang tiga itu mengungkapkan alasan permintaan tambahan personel Jaksa di lingkungan KPK. Menurutnya, lembaganya sempat memiliki kemacetan (bottleneck) terkait penyelesaian perkara pascapenyidikan selesai dilakukan.

"Berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umum berkurang, maka perlu kami tambah penuntut umum," ujarnya.

Ia bersyukur, Kejaksaan bisa memenuhi permintaan KPK. Kejaksaan telah menyetorkan sebanyak 70 orang calon jaksa. "Kita lakukan seleksi 61 bisa bergabung ke KPK," katanya.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap untuk Keluarga Wali Kota Bekasi
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)