Pajak Jadi Daya Ungkit Transformasi dan Mendorong Pembangunan

Senin, 24 Januari 2022 - 11:49 WIB
loading...
A A A
Seiring dengan itu, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) diperbaiki dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan sektor perekonomian yang memang sudah berubah.

Transformasi ekonomi yang baik dapat dilakukan melalui pembenahan terhadap seluruh aspek berkaitan dengan perekonomian nasional, termasuk aspek kerangka kelembagaan (institutional framework) yang menaungi. Masih cukup banyak aturan main yang masih perlu diperbaiki, terkait dengan persaingan, masalah ketenagakerjaan, masalah pendidikan dan ketrampilan, serta pengelolaan lingkungan.

Melalui kerangka kelembagaan yang komprehensif jalannya transformasi ekonomi akan menghasilkan output perekonomian lebih besar dan beragam. Imbasnya kelak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih baik.

Sejatinya, transformasi ekonomi juga merupakan ekonomi solusi bagi Indonesia untuk mengejar pertumbuhan yang lebih tinggi, sebagaimana dalam rencana pemerintah untuk mengejar Indonesia Emas 2045.

Teori struktutural perekonmian menjelaskan bahwa negara-negara miskin dan berkembang akan mendapatkan lompatan kesejahteraan yang lebih baik dengan cara mentransformasikan struktur perekonomiannya. Transformasi yang dimaksud misalnya dari yang semula berbasis sektor pertanian bersifat tradisional menjadi dominan ke sektor industri manufaktur yang lebih modern dan sektor jasa-jasa.

Policy Mix (Bauran Pajak dan Subsidi)

Dalam posisi perekonomian yang sedang lesu, kurang gairah, kebijakan anggaran negaralah (APBN) yang mampu mendorong aktivitas perekonomian, terutama saat dunia usaha belum sepenuhnya pulih. Dampak atau pengaruh kebijakan anggaran, melalui stimulasi fiskal, subsidi diharapkan akan mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi, bahkan “melompat” untuk mengejar.

Aliran Keynesian menganggap bahwa stimulasi fiskal melalui “government expenditure” baik belanja barang, jasa, maupun belanja investasi atau modal akan dapat membantu menggerakkan sektor riil. Kebangkitan sektor riil dan kemampuan mendorong penciptaan lapangan kerja akan mendukung penerimaan negara juga pada akhirnya.

Kemampuan pemerintah dalam meramu besaran pajak dan subsidi merupakan paket kebijakan fiskal yang terus dikombinasikan untuk menjaga berjalannya fungsi pemerintah dalam perekonimian (stabilisasi, alokasi, dan distribusi). Melalui bauran kebijakan pajak dan subsidi, pemerintah berusaha mempersempit jurang perbedaan pendapatan masyarakat sekaligus menjadi basis tumpuan untuk mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Semoga.
(ynt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1530 seconds (0.1#10.140)