Menkes Sebut 1,1 Juta Vaksin Kedaluwarsa, Komisi IX DPR Bakal Bentuk Panja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR bakal membentuk panitia kerja (panja) vaksin menyusul adanya 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa . Panja itu tak hanya membahas soal vaksin kedaluwarsa, tapi juga soal vaksin halal-haram yang timbul.
"Kami meneliti semuanya mulai besar anggaran, distribusi vaksin, hibah, dan lain-lain," ucap Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago kepada wartawan, Jumat (21/1/202).
Pembentukan panja vaksin ini, kata Irma sebagai respons atas klaim Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menyebut mayoritas vaksin kedaluwarsa berasal dari donasi gratis asal negara-negara maju. Semua aspek yang berkaitan dengan vaksin, pihaknya akan melakukan pembahasan di panja nanti.
Meski begitu, Irma mengaku belum menerima data resmi terkait klaim Menkes Budi. "Menkes menyatakan yang banyak expired itu vaksin hibah, tetapi memang belum ada data resmi hibah dari mana saja, termasuk juga berbagai aspek," kata dia.
Irma memastikan, Komisi IX DPR akan membentuk panja vaksin pada masa sidang ini. Sebelumnya, muncul desakan pemerintah agar menggunakan vaksin halal pada vaksinasi booster, khususnya penggunaan vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat - obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apalagi, vaksin dengan label halal itu sebelumnya juga telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penggunaan vaksin halal sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi agar kebutuhan terhadap vaksin berlabel halal menjadi prioritas. Hal itu disampaikan secara lugas dalam sambutannya pada acara pembukaan Muktamar NU kemarin di Lampung.
Pasalnya, kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah waktunya dihindari. Untuk itu, Komisi IX DPR sebagai mitra Kementerian Kesehatan dan BPOM akan membahas penggunaan vaksin halal dalam waktu dekat.
Rekomendasi prioritas vaksin halal ini, kata Irma akan dibahas usai masa reses awal Januari 2022. Merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengimbau umat Islam agar mulai menggunakan vaksin Covid-19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi MUI.
"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya," kata Kiai Said.
Dia mengatakan, sudah jelas yang halal mana, yang haram mana. Kemudian, umat Islam harus memilih vaksin yang halal dan menghindari yang haram. Dia menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh berperilaku semaunya sendiri dan tidak menaati Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan setidaknya 14 fatwa selama pandemi Covid-19. Dari ke-14 fatwa tersebut, dua di antaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax.
Dia menuturkan, Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci yaitu Sinovac dan Zifivax bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam, dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin. "Oleh karena umat Islam sangat membutuhkan vaksin yang halal, maka kami dari MUI mengimbau agar pengadaan vaksin yang halal lebih diutamakan untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat dan bangsa," kata Amirsyah.
"Kami meneliti semuanya mulai besar anggaran, distribusi vaksin, hibah, dan lain-lain," ucap Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago kepada wartawan, Jumat (21/1/202).
Pembentukan panja vaksin ini, kata Irma sebagai respons atas klaim Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menyebut mayoritas vaksin kedaluwarsa berasal dari donasi gratis asal negara-negara maju. Semua aspek yang berkaitan dengan vaksin, pihaknya akan melakukan pembahasan di panja nanti.
Meski begitu, Irma mengaku belum menerima data resmi terkait klaim Menkes Budi. "Menkes menyatakan yang banyak expired itu vaksin hibah, tetapi memang belum ada data resmi hibah dari mana saja, termasuk juga berbagai aspek," kata dia.
Irma memastikan, Komisi IX DPR akan membentuk panja vaksin pada masa sidang ini. Sebelumnya, muncul desakan pemerintah agar menggunakan vaksin halal pada vaksinasi booster, khususnya penggunaan vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat - obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apalagi, vaksin dengan label halal itu sebelumnya juga telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penggunaan vaksin halal sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi agar kebutuhan terhadap vaksin berlabel halal menjadi prioritas. Hal itu disampaikan secara lugas dalam sambutannya pada acara pembukaan Muktamar NU kemarin di Lampung.
Pasalnya, kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah waktunya dihindari. Untuk itu, Komisi IX DPR sebagai mitra Kementerian Kesehatan dan BPOM akan membahas penggunaan vaksin halal dalam waktu dekat.
Rekomendasi prioritas vaksin halal ini, kata Irma akan dibahas usai masa reses awal Januari 2022. Merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengimbau umat Islam agar mulai menggunakan vaksin Covid-19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi MUI.
"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya," kata Kiai Said.
Dia mengatakan, sudah jelas yang halal mana, yang haram mana. Kemudian, umat Islam harus memilih vaksin yang halal dan menghindari yang haram. Dia menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh berperilaku semaunya sendiri dan tidak menaati Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan setidaknya 14 fatwa selama pandemi Covid-19. Dari ke-14 fatwa tersebut, dua di antaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax.
Dia menuturkan, Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci yaitu Sinovac dan Zifivax bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam, dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin. "Oleh karena umat Islam sangat membutuhkan vaksin yang halal, maka kami dari MUI mengimbau agar pengadaan vaksin yang halal lebih diutamakan untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat dan bangsa," kata Amirsyah.
(rca)