Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK, Begini Respons MA
Jum'at, 21 Januari 2022 - 07:45 WIB
loading...
Hakim PN Surabaya, Jatim Itong Isnaini Hidayat, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta (20/1/2022), malam. Foto/SINDOnews/sutikno
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) , Sobandi menyatakan Mahkamah Agung mendukung langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan hari ini terhadap oknum Hakim (IT) dan Panitera Pengganti (H) Pengadilan Negeri Surabaya.
“Bahwa OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK, untuk itu Mahkamah Agung berterima kasih dan mengapresiasi langkah KPK,” kata Sobandi, Jumat (21/1/2022).
Sobandi mengatakan Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Baca juga: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah, MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera PN Surabaya
“Tanggal 23 Desember 2021 KPK telah mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di mana Mahkamah Agung sebagai lembaga yg disurvei memperoleh indeks integritas nasional 82,61%,” ungkapnya.
Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, melalui persepsi dan pengalaman masyarakat. Serta, data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.
Baca juga: OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, KPK Sita Uang Rp140 Juta
Melihat indeks integritas nasional Mahkamah Agung yang masih 82,61% artinya masih sekitar kurang lebih 18% untuk mencapai 100% bersih dari korupsi. “Sehingga dengan adanya OTT hari ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
“Bahwa OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK, untuk itu Mahkamah Agung berterima kasih dan mengapresiasi langkah KPK,” kata Sobandi, Jumat (21/1/2022).
Sobandi mengatakan Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Baca juga: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah, MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera PN Surabaya
“Tanggal 23 Desember 2021 KPK telah mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di mana Mahkamah Agung sebagai lembaga yg disurvei memperoleh indeks integritas nasional 82,61%,” ungkapnya.
Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, melalui persepsi dan pengalaman masyarakat. Serta, data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.
Baca juga: OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, KPK Sita Uang Rp140 Juta
Melihat indeks integritas nasional Mahkamah Agung yang masih 82,61% artinya masih sekitar kurang lebih 18% untuk mencapai 100% bersih dari korupsi. “Sehingga dengan adanya OTT hari ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Lihat Juga :