Junjung Asas Praduga Tak Bersalah, MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera PN Surabaya
Jum'at, 21 Januari 2022 - 01:11 WIB
loading...
Plt Kepala Bawas Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam. Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) resmi memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD). Keputusan tersebut dilakukan usai keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Maka, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara," kataPlt Kepala Bawas Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam. Baca juga: OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, KPK Sita Uang Rp140 Juta
Dwiarso mengatakan pemberhentian tersebut langsung dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Menurutnya, Surat Keputusan tersebut pun telah ditandatangani.
"(Pemberhentian sementara) oleh yang mulia bapak Ketua Mahkamah Agung oleh hakim dan panitera pengganti. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," sambungnya.
"Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Maka, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara," kataPlt Kepala Bawas Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam. Baca juga: OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, KPK Sita Uang Rp140 Juta
Dwiarso mengatakan pemberhentian tersebut langsung dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Menurutnya, Surat Keputusan tersebut pun telah ditandatangani.
"(Pemberhentian sementara) oleh yang mulia bapak Ketua Mahkamah Agung oleh hakim dan panitera pengganti. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," sambungnya.
Lihat Juga :