Protes Pernyataan KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat: Ini Omong Kosong

Jum'at, 21 Januari 2022 - 01:37 WIB
loading...
Protes Pernyataan KPK,...
Tersangka Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sempat menyangkal pernyataan KPK dalam konferensi pers pengungkapan OTT kasus dugaan suap. Foto: MNC Portal Indonesia/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Tersangka Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sempat menyangkal pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam konferensi pers pengungkapan operasi tangkap tangan (OTT) dirinya. Itong saat itu memotong omongan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bahkan menyebut pernyataan tersebut omong kosong.

Momen terjadi usai Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango selesai membacakan masing-masing tersangka akan ditahan di Rutan mana. Nawawi menyatakan, KPK prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi pada lembaga aparat penegak hukum. Baca juga: OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, KPK Sita Uang Rp140 Juta

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," ucap Nawawi saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022 malam.

Pada saat yang bersamaan, Hakim Itong memutarbalikkan badannya dan secara terang-terangan menyangkal pernyataan KPK.



"Hal ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Ini hanya omong kosong!," teriak Itong.

Sejenak Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menaikkan nada bicaranya. Namun setelahnya, Nawawi terdiam karena Itong tetap berusaha menyampaikan pernyataannya secara samar meski dihentikan penyidik.

Itong pun langsung kembali diperintahkan untuk menghadap tembok oleh dua penyidik KPK. Baca juga: Jadi Tersangka, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Langsung Ditahan

Sekadar diketahui, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni Itong Isnaini Hidayat, Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan Hendro Kasiono Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika).

Itong merupakan hakim tunggal yang bakal menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Adapun, yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro Kasiono. Hendro dan PT SGP diduga kongkalikong jahat untuk memenangkan perkara tersebut. Bahkan, uang sebesar Rp1,3 miliar disiapkan untuk memuluskan perkara ini.

Adapun sebagai pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Penampakan Ferarri Spider...
Penampakan Ferarri Spider dan Nissan GT-R Nismo Hasil Sitaan Kasus Suap PN Jakpus
Ada Djoko Tjandra di...
Ada Djoko Tjandra di Kasus Suap Harun Masiku?
Rekomendasi
Pameran Batik dan Tekstil...
Pameran Batik dan Tekstil Indonesia Tampilkan Warisan Budaya di Potsdam Jerman
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp26.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap dari Semua Ukuran
Eropa Tak Bisa Mempertahankan...
Eropa Tak Bisa Mempertahankan Diri Melawan Rusia, Ini 6 Penyebabnya
Berita Terkini
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
Hasan Nasbi Tak Jadi...
Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat Siang Ini
Sidang Kabinet Paripurna,...
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo : Produksi Beras Nasional Naik, Ini Prestasi Nyata Bangsa
Anggota DPR Nilai Syarat...
Anggota DPR Nilai Syarat Vasektomi dan Militerisasi Anak Dedi Mulyadi Melanggar HAM
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ketum PITI Ajak Semua Pihak Jaga Soliditas
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved