Saatnya Hukuman Mati bagi Koruptor
Rabu, 19 Januari 2022 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan salah satu hakim agung yang menangani peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko S Tjandra, Eddy Army menilai, Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Terlihat ada kesenjangan antara vonis dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan koruptor dihukum berat karena dianggap mencederai rasa keadilan.
Dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 20 koruptor yang mendapatkan keringanan hukuman selama periode 2019-2020. Keringanan yang diberikan bahkan hingga potongan 3 tahun penjara. OC Kaligis misalnya, dalam kasus suap PTUN Medan, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun dari sebelumnya 10 tahun. Sedangkan mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dalam kasus suap, dipotong menjadi 4 tahun dari sebelumnya 5,5 tahun penjara.
KPK pernah menjerat advokat bernama Lucas karena dianggap merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro, bekas petinggi Lippo Group yang menjadi tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman pelaku menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, MA kembali memberikan diskon menjadi hanya 3 tahun saja.
Mantan Menteri Sosial dan politisi Partai Golkar Idrus Marham dihukum bui tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Namun, MA memberikan diskon menjadi 2 tahun penjara. Idrus pun sudah menikmati udara segar.
Komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air terus mendapat sorotan. Vonis yang dijatuhkan kepada para koruptor banyak dipertanyakan karena dinilai masyarakat terlalu ringan. Vonis tersebut tidak sebanding dengan kerugian dan penderitaan yang mereka ciptakan.
Dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 20 koruptor yang mendapatkan keringanan hukuman selama periode 2019-2020. Keringanan yang diberikan bahkan hingga potongan 3 tahun penjara. OC Kaligis misalnya, dalam kasus suap PTUN Medan, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun dari sebelumnya 10 tahun. Sedangkan mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dalam kasus suap, dipotong menjadi 4 tahun dari sebelumnya 5,5 tahun penjara.
KPK pernah menjerat advokat bernama Lucas karena dianggap merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro, bekas petinggi Lippo Group yang menjadi tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman pelaku menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, MA kembali memberikan diskon menjadi hanya 3 tahun saja.
Mantan Menteri Sosial dan politisi Partai Golkar Idrus Marham dihukum bui tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Namun, MA memberikan diskon menjadi 2 tahun penjara. Idrus pun sudah menikmati udara segar.
Komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air terus mendapat sorotan. Vonis yang dijatuhkan kepada para koruptor banyak dipertanyakan karena dinilai masyarakat terlalu ringan. Vonis tersebut tidak sebanding dengan kerugian dan penderitaan yang mereka ciptakan.
Lihat Juga :