Perjalanan RUU IKN: Surpres Diserahkan 29 September 2021, Disahkan DPR 18 Januari 2022

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:17 WIB
loading...
A A A
"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Ketua DPR RI Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. "Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.

"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)