Perjalanan RUU IKN: Surpres Diserahkan 29 September 2021, Disahkan DPR 18 Januari 2022

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:17 WIB
loading...
Perjalanan RUU IKN:...
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II terhadap RUU IKN, Selasa (18/1/2022). Foto/Tangkapan layar YouTube DPR RI
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). Pengesahan RUU IKN ini diwarnai interupsi yang sempat ditolak Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pembahasan RUU IKN ini bisa dikatakan cepat dan mulus di DPR RI. Sebab, pengesahannya tak sampai empat bulan sejak Surat Presiden tentang RUU IKN diterima DPR RI pada akhir September 2021.

Berikut ini SINDOnews rangkum perjalanan RUU IKN:

1. Surpres Diterima DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Ibu Kota Negara (IKN), Rabu (29/9/2021). Surat tersebut diantarkan langsung Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

"Pada kesempatan ini kami pimpinan DPR saya beserta Pak Dasco menerima Pak Mensesneg dan Kepala Bappenas yang membawa surpres dari pemerintah terkait ibu kota negara," kata Puan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Puan memastikan DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Menurutnya, pemindahan Ibu Kota ini sudah terjadi di sejumlah negara lainnya.

Baca juga: DPR Terima Surpres Ibu Kota Negara

"Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh presiden pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," ujar dia.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersyukur hari ini pemerintah telah menyampaikan Surpres ini. Dia menyampaikan bahwa RUU IKN ini terdiri dari 34 Pasal dan 9 bab, dan telah disusun sedemikian rupa dengan mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagaimana dimuatkan dalam naskah akademik.

"Isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya, sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya," ujar Suharso.

2. DPR Bentuk Pansus
DPR RI mengesahkan 56 orang anggota Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/12/2021) siang ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui jumlah anggota pansus tersebut lebih banyak dari yang ditentukan Peraturan DPR No.1/2020 tentang Tata Tertib yang hanya 30 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Pramono Anung: Selama...
Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres, Ibu Kota Tetap di Jakarta
Rekomendasi
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Jadwal Liga Champions...
Jadwal Liga Champions 2021-2022: Fase Grup 14-16 September 2021
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved