Ketua Penasihat Ahli Kapolri Dukung Kebijakan Pecat Polisi Nakal dan Tak Profesional
Sabtu, 15 Januari 2022 - 22:34 WIB
loading...
Ketua Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto mendukung kebijakan Kapolri yang memecat polisi nakal dan tidak profesional. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberikan rewards atau penghargaan kepada anggota berprestasi dan menjatuhkan punishment atau hukuman kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan institusi.
Terkait hal itu, Ketua Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai, semua anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya harus profesional. Artinya, semua harus ahli, mahir dan terampil sesuai dengan profesinya dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan pelindungan, dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
”Selama anggota Polri bekerja berdasarkan kebiasaan atau rutinitas pekerjaan, kebiasaan yang dilakukan oleh teman atau seniornya dan bukan berdasarkan ketentuan yang seharusnya maka tidak akan membuat anggota bekerja profesional,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Prokes hingga Karantina PPLN Diperketat
Begitu juga anggota Polri yang bekerja dengan cara bagaimana mendapat rezeki tambahan berkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya maka tidak akan dapat disebut sebagai polisi profesional. Profesional untuk anggota fungsi reserse, kata Sisno, adalah kemampuan untuk bisa sebanyak mungkin mengungkap kasus yang menjadi tugas dan fungsi dalam lingkup kewenangannya.
Terkait hal itu, Ketua Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai, semua anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya harus profesional. Artinya, semua harus ahli, mahir dan terampil sesuai dengan profesinya dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan pelindungan, dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
”Selama anggota Polri bekerja berdasarkan kebiasaan atau rutinitas pekerjaan, kebiasaan yang dilakukan oleh teman atau seniornya dan bukan berdasarkan ketentuan yang seharusnya maka tidak akan membuat anggota bekerja profesional,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Prokes hingga Karantina PPLN Diperketat
Begitu juga anggota Polri yang bekerja dengan cara bagaimana mendapat rezeki tambahan berkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya maka tidak akan dapat disebut sebagai polisi profesional. Profesional untuk anggota fungsi reserse, kata Sisno, adalah kemampuan untuk bisa sebanyak mungkin mengungkap kasus yang menjadi tugas dan fungsi dalam lingkup kewenangannya.
Lihat Juga :