Podcast sang Mentalis dan Tantangan Jurnalisme di Era Digital
Kamis, 11 Juni 2020 - 04:50 WIB
loading...
A
A
A
Jika menggunakan definisi yang ditulis oleh Adinegoro di dalam buku "Hukum Komunikasi Jurnalistik" (1984), jurnalistik itu diterjemahkan sebagai sebuah kepandaian dalam hal mengarang yang tujuan pokoknya adalah memberikan kabar/informasi kepada masyarakat umum secepat mungkin dan tersiar seluas mungkin. Di dalamnya mempelajari seluk-beluk penyiaran berita, dalam berbagai media pers, termasuk juga dalam teater, film, atau rapat.
Sementara Erik Hodgins (2004), menjelaskan jurnalistik itu merupakan pengiriman informasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Pengiriman informasi ini dilakukan dengan benar, saksama, dan cepat dalam rangka membela kebenaran dan keadilan berpikir yang selalu dapat dibuktikan. Dari kedua definisi ini, paling tidak kita mulai bisa menelaah di mana seharusnya menempatkan karya podcast yang dibuat Deddy. Jika rujukannya pada Adinegoro, karya yang dibuat oleh Deddy itu sah saja disebut sebagai karya jurnalistik karena tujuannya adalah memberikan kabar atau informasi kepada masyarakat umum.
Namun jika menyimak definisi jurnalistik lebih jauh seperti yang dijelaskan Erik Hodgins, di sinilah mulai terlihat letak pembedanya. Paling tidak, Deddy telah mengabaikan satu unsur yang menjadi dasar produk jurnalistik berdasarkan definisi yang disampaikan Erik, yakni proses pengiriman informasi yang dilakukan secara benar. Berkaca pada proses yang membuat pihak Kemenkumham menjadi "kebakaran jenggot" dengan informasi yang tersebar ke publik, maka ada sisi yang telah "ditanggalkan" Deddy untuk menjadikan wawancaranya sebagai produk jurnalistik.
Hal lainnya bisa juga ditelaah melalui kode etik jurnalistik jika kita ingin memahami karya podcast Deddy itu sebagai sebuah karya jurnalistik. Merujuk Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 ayat c, di sana dijelaskan adanya kewajiban untuk menyampaikan informasi berimbang yang membuat semua pihak terkait dengan pemberitaan itu mendapat kesempatan yang setara. Sekali lagi, jika kita menyimak semua rekaman podcast Deddy, sesungguhnya semakin tampak jelas bahwa Deddy memang tidak memberikan ruang penyeimbang kehadiran cover both side . Deddy tentunya mafhum perihal ini dan di sinilah seharusnya publik yang berpolemik dapat memahaminya secara jernih.
Era Digital dan Tren Jurnalisme Warga
Terlepas dari polemik yang muncul, podcast yang dibuat oleh Deddy ini sesungguhnya menjadi fenomena menarik di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat. Internet telah membuka kesempatan kepada siapa saja untuk berkreasi membangun pesannya melalui sebuah kemasan storytelling , tak terkecuali pada dunia jurnalistik.
Bahkan pada dekade 1990-an, Bill Gates pernah memprediksi digitalisasi dalam bidang komunikasi dan informasi bakal menjadi ancaman serius bagi industri media arus utama (mainstream ). Pada masa itu mulai bermunculan ruang-ruang virtual melalui mailing list maupun blog. Informasi digital yang disajikan tersebut menjadi semacam tonggak awal dalam mempercepat lahirnya gerakan jurnalisme warga (citizens journalism ) di era berikutnya.
Sementara Erik Hodgins (2004), menjelaskan jurnalistik itu merupakan pengiriman informasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Pengiriman informasi ini dilakukan dengan benar, saksama, dan cepat dalam rangka membela kebenaran dan keadilan berpikir yang selalu dapat dibuktikan. Dari kedua definisi ini, paling tidak kita mulai bisa menelaah di mana seharusnya menempatkan karya podcast yang dibuat Deddy. Jika rujukannya pada Adinegoro, karya yang dibuat oleh Deddy itu sah saja disebut sebagai karya jurnalistik karena tujuannya adalah memberikan kabar atau informasi kepada masyarakat umum.
Namun jika menyimak definisi jurnalistik lebih jauh seperti yang dijelaskan Erik Hodgins, di sinilah mulai terlihat letak pembedanya. Paling tidak, Deddy telah mengabaikan satu unsur yang menjadi dasar produk jurnalistik berdasarkan definisi yang disampaikan Erik, yakni proses pengiriman informasi yang dilakukan secara benar. Berkaca pada proses yang membuat pihak Kemenkumham menjadi "kebakaran jenggot" dengan informasi yang tersebar ke publik, maka ada sisi yang telah "ditanggalkan" Deddy untuk menjadikan wawancaranya sebagai produk jurnalistik.
Hal lainnya bisa juga ditelaah melalui kode etik jurnalistik jika kita ingin memahami karya podcast Deddy itu sebagai sebuah karya jurnalistik. Merujuk Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 ayat c, di sana dijelaskan adanya kewajiban untuk menyampaikan informasi berimbang yang membuat semua pihak terkait dengan pemberitaan itu mendapat kesempatan yang setara. Sekali lagi, jika kita menyimak semua rekaman podcast Deddy, sesungguhnya semakin tampak jelas bahwa Deddy memang tidak memberikan ruang penyeimbang kehadiran cover both side . Deddy tentunya mafhum perihal ini dan di sinilah seharusnya publik yang berpolemik dapat memahaminya secara jernih.
Era Digital dan Tren Jurnalisme Warga
Terlepas dari polemik yang muncul, podcast yang dibuat oleh Deddy ini sesungguhnya menjadi fenomena menarik di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat. Internet telah membuka kesempatan kepada siapa saja untuk berkreasi membangun pesannya melalui sebuah kemasan storytelling , tak terkecuali pada dunia jurnalistik.
Bahkan pada dekade 1990-an, Bill Gates pernah memprediksi digitalisasi dalam bidang komunikasi dan informasi bakal menjadi ancaman serius bagi industri media arus utama (mainstream ). Pada masa itu mulai bermunculan ruang-ruang virtual melalui mailing list maupun blog. Informasi digital yang disajikan tersebut menjadi semacam tonggak awal dalam mempercepat lahirnya gerakan jurnalisme warga (citizens journalism ) di era berikutnya.
Lihat Juga :