Kejagung Terima Surat Dimulainya Penyidikan Kasus Ferdinand Hutahaean

Rabu, 12 Januari 2022 - 22:52 WIB
loading...
Kejagung Terima Surat Dimulainya Penyidikan Kasus Ferdinand Hutahaean
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean (FH). Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean (FH). Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer.



Leonard mengatakan, SPDP tersebut diterbitkan terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).



"Dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH," ungkap Leonard.

SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri No.B/01/I/RES.2.5./2022/Dittipidsiber tanggal 06 Januari 2022 yang diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.

Kemudian pada Selasa 11 Januari 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Penetapan Tersangka atas nama Tersangka FH.

Di mana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16).

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/atau Pasal 156a KUHP.

Adapun kasus ini bermula pada tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10:54 WIB bertempat di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, FH telah memposting cuitan tweets dari akun pribadinya.

Cuitan ini dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial.

Adapun isi cuitan yang telah diposting yakni Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)