Kejagung Terima Surat Dimulainya Penyidikan Kasus Ferdinand Hutahaean
Rabu, 12 Januari 2022 - 22:52 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean (FH). Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean (FH). Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer.
Baca juga: Polri Sebut Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Leonard, Rabu (22/1/2022).
Baca juga: Polri Kembali Periksa Ferdinand Hutahaean
Leonard mengatakan, SPDP tersebut diterbitkan terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Polri Sebut Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Leonard, Rabu (22/1/2022).
Baca juga: Polri Kembali Periksa Ferdinand Hutahaean
Leonard mengatakan, SPDP tersebut diterbitkan terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lihat Juga :