Polri: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:44 WIB
loading...
Polri: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Hingga saat ini Polri belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari Ferdinand Hutahaean maupun pengacaranya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ferdinand Hutahaean telah ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian . Hingga saat ini Polri belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari tersangka maupun pengacaranya.

"Belum ada (pengajuan penangguhan penahanan)," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Hendra menuturkan, jika nantinya akan ada pengajuan penangguhan penahanan, pihaknya tidak akan serta merta mengabulkan permohonan tersebut. Menurutnya, akan ada tim yang mendalami, mengkaji dan memutuskan terkait dengan permohonan penangguhan penahanan.



"Kalau nanti ada pengajuan, nanti akan kita konfirmasikan dan kita assessmen oleh yang bersangkutan. Ada tim sendiri yang akan menilai," ujarnya.

Untuk saat ini, Hendra menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih fokus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap eks Politukus Partai Demokrat tersebut. "Kami masih fokus pada pemeriksaan lanjutan yang tadi malam sempat tertunda," ucap Hendra.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Baca juga: 5 Hari Penanganan Kasus Allahmu Lemah Ferdinand Hutahaean

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9054 seconds (0.1#10.140)