Polri: Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Selasa, 11 Januari 2022 - 15:44 WIB
loading...
Hingga saat ini Polri belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari Ferdinand Hutahaean maupun pengacaranya. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ferdinand Hutahaean telah ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian . Hingga saat ini Polri belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari tersangka maupun pengacaranya.
"Belum ada (pengajuan penangguhan penahanan)," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Hendra menuturkan, jika nantinya akan ada pengajuan penangguhan penahanan, pihaknya tidak akan serta merta mengabulkan permohonan tersebut. Menurutnya, akan ada tim yang mendalami, mengkaji dan memutuskan terkait dengan permohonan penangguhan penahanan.
"Kalau nanti ada pengajuan, nanti akan kita konfirmasikan dan kita assessmen oleh yang bersangkutan. Ada tim sendiri yang akan menilai," ujarnya.
"Belum ada (pengajuan penangguhan penahanan)," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Hendra menuturkan, jika nantinya akan ada pengajuan penangguhan penahanan, pihaknya tidak akan serta merta mengabulkan permohonan tersebut. Menurutnya, akan ada tim yang mendalami, mengkaji dan memutuskan terkait dengan permohonan penangguhan penahanan.
"Kalau nanti ada pengajuan, nanti akan kita konfirmasikan dan kita assessmen oleh yang bersangkutan. Ada tim sendiri yang akan menilai," ujarnya.
Lihat Juga :