Hari Ini Polri Kembali Periksa Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:43 WIB
loading...
Hari Ini Polri Kembali Periksa Ferdinand Hutahaean
Penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean (FH). Ferdinand telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Tadi malam pada pukul 10.30 sampai dengan 21.30 saudara FH sudah diperiksa dan dijadwalkan untuk diperiksa kembali," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Hendra menjelaskan Ferdinand seharusnya masih dilakukan pemeriksaan pada kemarin malam. Namun, penyidik memberikan kesempatan Ferdinand untuk waktu istirahat, sehingga hal itu dilanjutkan pada hari ini.





Dia mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Ferdinand Hutahaean terkait dengan perkara tersebut. "Karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan dan yang bersangkutan untuk meminta istirahat terlebih dulu," ujar Hendra.

Diketahui, sejauh ini polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)