Siang Ini, MK Gelar Sidang Pendahuluan Gugatan Presidential Threshold Gatot Nurmantyo

Selasa, 11 Januari 2022 - 11:52 WIB
loading...
Siang Ini, MK Gelar...
MK hari ini menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Gatot Nurmantyo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Gatot yang didampingi Refly Harun dan Muh Salman Darwi sebagai kuasa hukumnya menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%.

"Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan 11-01-2022 13:30 WIB," bunyi kalimat sebagaimana dikutip di website MK (11/2/2021).

Gatot ikut melayangkan gugatan presidential threshold agar diturunkan menjadi 0%. Dia mengikuti jejak dua anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI yang lebih dulu melayangkan gugatan.



"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum yang dilayangkan Gatot dalam berkas permohonannya.

Gatot juga berpandangan bahwa kondisi faktual Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik. Bahkan, dia melihat Pilpres 2019 kemarin juga menjadikan terbentuknya polarisasi politik yang kuat di antara anak bangsa.

"Seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Gatot juga turut mengutip pendapat Rizal Ramli yang menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold telah memunculkan fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying). Dalam Pilpres 2009 silam, Rizal Ramli ditawari oleh salah satu parpol untuk berkontestasi dengan diharuskan membayar sebesar Rp1 triliun.

Baca juga: Mereka yang Menggugat Presidential Threshold 20%: Petinggi Gerindra hingga Gatot Nurmantyo

Menurut Gatot, seharusnya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden digolongkan sebagai close legal policy karena UUD 1945 telah menentukan pembatasan atau syarat pencalonan. Sementara, berdasarkan preseden putusan Mahkamah, ketentuan disebut sebagai open legal policy apabila memenuhi syarat; (1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis) dalam UUD 1945; atau (2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

"Ketentuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.

Menurut pemohon, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagai berikut: 1. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum; 2. diusulkan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Rekomendasi
Doa agar Haid Cepat...
Doa agar Haid Cepat Berhenti, Arab, Latin dan Terjemahan
Gawat! Nissan Terjungkal,...
Gawat! Nissan Terjungkal, Tekor Rp78 Triliun! Mobil Jepang Legendaris di Ujung Jurang?
2 Makanan Indonesia...
2 Makanan Indonesia Masuk Daftar Sup Ayam Terenak di Dunia, Soto Lamongan Jadi Favorit
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
33 menit yang lalu
DPR Ungkap Sosok yang...
DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
1 jam yang lalu
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
1 jam yang lalu
Jazuli Ingatkan Kader...
Jazuli Ingatkan Kader PKS Jangan Ada yang Merasa Masih Oposisi
1 jam yang lalu
Bandara A Yani Berstatus...
Bandara A Yani Berstatus Internasional, DPR: Semarang Jadi Pusat Konektivitas Global
2 jam yang lalu
Deretan Dirreskrimsus...
Deretan Dirreskrimsus yang Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Daftar Namanya
2 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved