Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 05:53 WIB
loading...
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Pegiat media sosial itupun langsung ditahan di Rutan Bareskrim hingga 20 hari ke depan. Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946.

Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya mengatur tentang ujaran kebencian.dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Berikut ini perjalanan kasus Ferdinand Hutahaean hingga berujung penahanan.

Selasa, 4 Januari 2022

Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 menulis sebuah kalimat yang berbunyi “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.



Cuitan Ferdinand ini langsung memicu polemik di masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, pernyataan tersebut merupakan bentuk ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama tertentu serta dapat memicu keonaran.

Rabu, 5 Januari 2022

Sehari kemudian, Ketua DPP KNPI Haris Pertama langsung melaporkan cuitan Ferdinand tersebut ke Bareskrim Polri. Haris menilai Ferdinand telah membuat gaduh. Hal itu disampaikan Haris melalui akun Twitternya @knpiharis dengan hashtag #tangkapferdinand



Pada hari yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku telah menerima laporan dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Bareskrim Polri mengaku telah menerima barang bukti berupa potongan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)