Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 05:53 WIB
loading...
Jadi Tersangka Ujaran...
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Pegiat media sosial itupun langsung ditahan di Rutan Bareskrim hingga 20 hari ke depan. Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946.

Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya mengatur tentang ujaran kebencian.dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Berikut ini perjalanan kasus Ferdinand Hutahaean hingga berujung penahanan.

Selasa, 4 Januari 2022

Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 menulis sebuah kalimat yang berbunyi “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan

Cuitan Ferdinand ini langsung memicu polemik di masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, pernyataan tersebut merupakan bentuk ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama tertentu serta dapat memicu keonaran.

Rabu, 5 Januari 2022

Sehari kemudian, Ketua DPP KNPI Haris Pertama langsung melaporkan cuitan Ferdinand tersebut ke Bareskrim Polri. Haris menilai Ferdinand telah membuat gaduh. Hal itu disampaikan Haris melalui akun Twitternya @knpiharis dengan hashtag #tangkapferdinand

Baca juga: Perjuangan 3 Jenderal saat Pendidikan Kopassus, Kulit Kaki Lepas hingga Disiksa Layaknya Tawanan

Pada hari yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku telah menerima laporan dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Bareskrim Polri mengaku telah menerima barang bukti berupa potongan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean.

Kamis 6 Januari 2022

Sejumlah tokoh maupun organisasi kepemudaan dan keagamaan seperti, Majelis Ulama Indonesia (MUI), GP Ansor, PMKRI menyayangkan dan mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean tersebut. Desakan agar Polri mengambil tindakan tegas terhadap Ferdinand Hutahaean ramai disuarakan. Bahkan, polemik cuitan Ferdinand Hutahaean sempat menjadi trending topic.

Malam harinya, Bareskrim Polri mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Ferdinand Hutahaean dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan melayangkan surat panggilan kepada terlapor Ferdinand Hutahaean untuk dimintai keterangannya pada Senin 10 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.

Jumat, 7 Januari 2022

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penyidik telah meminta keterangan lima orang saksi ahli agama terkait kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. Mereka adalah saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi agama Hindu, saksi agama Buddha. Pihak kepolisian mengaku sudah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus ini.

Senin, 10 Januari 2022

Ferdinand Hutahaean didampingi tiga pengacaranya memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Ferdinand tiba sekitar pukul 11.25 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam, Ferdinand Hutahaean akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut didasarkan atas dua alasan yakni, alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif yang pertama, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, Ferdinand terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Ferdinand Hutahaean:...
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Toyota Fortuner Generasi...
Toyota Fortuner Generasi Terbaru Resmi Diperkenalkan, Ini Tampangnya
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved