KPI Putus Kontrak Kerja 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Sesama Pegawai
loading...

KPI memutus kontrak kerja 8 pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhdap pegawai berinisial MS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutus kontrak kerja 8 pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhdap pegawai berinisial MS. Sejak 1 Januari 2022 mereka sudah tidak bekerja lagi di KPI.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Hardly menjelaskan, untuk korban perundungan dan pelecehan, MS hingga saat ini masih bekerja di KPI. "MS tetap dikontrak kerja di KPI," jelasnya.
Baca juga: Sudah Tak Tahan, Alasan MS Bongkar Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI
Hardly membeberkan, ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar delapan pelaku tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI di antaranya, hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan. Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
Baca juga: KPI Nonaktifkan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan
“Ketiga laporan korban saat ini sedang ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Hardly menjelaskan, untuk korban perundungan dan pelecehan, MS hingga saat ini masih bekerja di KPI. "MS tetap dikontrak kerja di KPI," jelasnya.
Baca juga: Sudah Tak Tahan, Alasan MS Bongkar Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI
Hardly membeberkan, ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar delapan pelaku tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI di antaranya, hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan. Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
Baca juga: KPI Nonaktifkan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan
“Ketiga laporan korban saat ini sedang ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
(cip)