KPI Putus Kontrak Kerja 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Sesama Pegawai

Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:51 WIB
loading...
KPI Putus Kontrak Kerja...
KPI memutus kontrak kerja 8 pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhdap pegawai berinisial MS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutus kontrak kerja 8 pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhdap pegawai berinisial MS. Sejak 1 Januari 2022 mereka sudah tidak bekerja lagi di KPI.

"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Hardly menjelaskan, untuk korban perundungan dan pelecehan, MS hingga saat ini masih bekerja di KPI. "MS tetap dikontrak kerja di KPI," jelasnya.

Baca juga: Sudah Tak Tahan, Alasan MS Bongkar Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI

Hardly membeberkan, ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar delapan pelaku tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI di antaranya, hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan. Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.

Baca juga: KPI Nonaktifkan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan

“Ketiga laporan korban saat ini sedang ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Rekomendasi
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
AXEL SPRINGER: Pegawai...
AXEL SPRINGER: Pegawai Pro-Palestina Cari Kerja di Tempat Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved