Sudah Tak Tahan, Alasan MS Bongkar Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sekaligus korban pelecehan seksual dan perundungan baru menceritakan kelakuan para pelaku pada 2021. Dia tidak kuat lagi setelah menyembunyikan pelecehan yang diterima sejak masuk KPI pada 2011.
"Sehingga dia mengeluhkesahkan apa yang dia alami kepada publik, sehingga dia menyampaikan ke pihak terkait hingga sampai kepada Polri," kata Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, MS sudah berulang kali berusaha menyelesaikan secara internal KPI. Karena sembilan tahun bekerja di KPI, MS selalu mendapat perundungan dan pelecehan dari rekan satu kerjanya.
"KPI sendiri pernah menyelesaikan persoalan ini secara internal, dengan cara bahwa korban MS ini dipindahruangkan, dipindah ruangannya dari pada para pelaku," ucapnya.
Meski sudah dipindahkan, tapi perbuatan pelaku malah semakin menjadi-jadi melakukan perundungan. Ternyata memindahkan korban ke ruangan lain bukanlah solusi atau memberi efek jera kepada para pelaku.
"Tapi perbuatan pelaku malah semakin menjadi-jadi, tidak ada efek jera, tanpa ada sanksi yang tegas menurut keterangan dari para klien kami," katanya.
"Sehingga dia mengeluhkesahkan apa yang dia alami kepada publik, sehingga dia menyampaikan ke pihak terkait hingga sampai kepada Polri," kata Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, MS sudah berulang kali berusaha menyelesaikan secara internal KPI. Karena sembilan tahun bekerja di KPI, MS selalu mendapat perundungan dan pelecehan dari rekan satu kerjanya.
"KPI sendiri pernah menyelesaikan persoalan ini secara internal, dengan cara bahwa korban MS ini dipindahruangkan, dipindah ruangannya dari pada para pelaku," ucapnya.
Meski sudah dipindahkan, tapi perbuatan pelaku malah semakin menjadi-jadi melakukan perundungan. Ternyata memindahkan korban ke ruangan lain bukanlah solusi atau memberi efek jera kepada para pelaku.
"Tapi perbuatan pelaku malah semakin menjadi-jadi, tidak ada efek jera, tanpa ada sanksi yang tegas menurut keterangan dari para klien kami," katanya.
(abd)