KPI Nonaktifkan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) secara resmi menonaktifkan terduga pelaku dalam kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi dalam lingkungan kerja KPI Pusat. Adapun secara total terdapat tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan kpi pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam keterangan tertulis, Jumat (03/09/2021)
Agung menegaskan pihaknya akan terus mendorong penyelesaian kasus tersebut secara hukum. Sementara di sisi lain KPI juga terus melakukan investigasi internal untuk meminta keterangan dari para terduga pelaku.
“Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini,” ujarnya.
Adapun pihaknya juga akan tetap memberikan pendampingan psikologi kepada korban. Hal ini untuk memberikan pemulihan kondisi pada diri korban.
Terpisah, Komisioner Bidang Kelembagaan, Irsal Ambia mengatakan ada sebanyak tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan. Adapun dari ketujuh terduga pelaku, lima diantaranya masuk dalam aduan pada polisi.
“Yang kita bebastugaskan itu jumlahnya sekitar tujuh orang. Bahwa yang kemudian dilaporkan ke polisi lima orang.” ujar Komisioner Bidang Kelembagaan, Irsal Ambia di Kantor KPI, Jumat (03/09/2021)
Lihat Juga: Trik Agus Penyandang Disabilitas di NTB Manipulasi Belasan Wanita, Kaum Hawa Patut Waspada
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan kpi pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam keterangan tertulis, Jumat (03/09/2021)
Agung menegaskan pihaknya akan terus mendorong penyelesaian kasus tersebut secara hukum. Sementara di sisi lain KPI juga terus melakukan investigasi internal untuk meminta keterangan dari para terduga pelaku.
“Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini,” ujarnya.
Adapun pihaknya juga akan tetap memberikan pendampingan psikologi kepada korban. Hal ini untuk memberikan pemulihan kondisi pada diri korban.
Terpisah, Komisioner Bidang Kelembagaan, Irsal Ambia mengatakan ada sebanyak tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan. Adapun dari ketujuh terduga pelaku, lima diantaranya masuk dalam aduan pada polisi.
“Yang kita bebastugaskan itu jumlahnya sekitar tujuh orang. Bahwa yang kemudian dilaporkan ke polisi lima orang.” ujar Komisioner Bidang Kelembagaan, Irsal Ambia di Kantor KPI, Jumat (03/09/2021)
Lihat Juga: Trik Agus Penyandang Disabilitas di NTB Manipulasi Belasan Wanita, Kaum Hawa Patut Waspada
(muh)