Luhut Pandjaitan Siap Ikuti Proses Hukum Pencemaran Nama Baik hingga ke Pengadilan

Jum'at, 07 Januari 2022 - 14:12 WIB
loading...
Luhut Pandjaitan Siap...
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan akan mengikuti proses hukum pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengikuti proses hukum pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan selalu mengikuti kasus tersebut hingga ke pengadilan. Pihaknya akan membongkar tuduhan yang dikatakan oleh para terlapor.

"Kalau ini ke tingkat pengadilan, klien kami siap hadir," ujar Juniver Girsang saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (7/1/2022).

Tidak hanya itu, jika nantinya kasus tersebut berlanjut ke pengadilan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk membantah tuduhan yang diberikan para terlapor. "Kemudian di pengadilan kita lihat bukti-bukti apa yang bisa diperlihatkan oleh terlapor. Dan kita sebagai pelapor sudah mempersiapkan bukti-bukti. Kita uji di pengadilan saja," jelasnya.

Dia meminta kepada kepada terlapor Haris dan Fatia untuk mengikuti proses hukum sesuai komitmen di awal akan mengikuti proses hukum. Juniver meminta para terlapor berani memenuhi panggilan penyidik dalam kasus tersebut.

"Pihak terlapor ini sesuai dengan komitmen dari awal siap mengikuti proses tidak perlu menunda bunda proses ini supaya kasusnya segera selesai," tambah Juniver.

Diketahui bahwa Haris dan Fatia setelah kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Panggilan pertama yakni pada 23 Desember 2021 dan kedua pada 6 Januari 2022.

Juniver meminta kepada kepada terlapor Haris dan Fatia untuk mengikuti proses hukum sesuai komitmen di awal akan mengikuti proses hukum. Juniver meminta para terlapor berani memenuhi panggilan penyidik dalam kasus tersebut.

"Pihak terlapor ini sesuai dengan komitmen dari awal siap mengikuti proses tidak perlu menunda bunda proses ini supaya kasusnya segera selesai," tambah Juniver.

Sebelumnya, Juniver mengatakan telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 17 Desember 2021. Dalam surat tersebut berisi dijelaskan bahwa kasus tersebut naik ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan SP Sidik Nomor 5197.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)