Haris Azhar 2 Kali Mangkir, Luhut Tunggu Langkah Polisi

Jum'at, 07 Januari 2022 - 13:34 WIB
loading...
Haris Azhar 2 Kali Mangkir, Luhut Tunggu Langkah Polisi
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan , Juniver Girsang menunggu langkah yang diambil penyidik Polda Metro Jaya.

“Nanti kita lihat proses yang berjalan kalau mereka dipanggil dua kali tidak datang tentu apa langkah penyidik yang akan diambil, kita tunggu. Seperti apa proses laporan kami," kata Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang saat dihubungi MNC Portal, Jumat (7/1/2022).

Dia meminta Haris dan Fatia untuk mengikuti proses hukum sebagaimana komitmen di awal. Juniver meminta para terlapor berani memenuhi panggilan penyidik dalam kasus tersebut.





"Pihak terlapor ini sesuai dengan komitmen dari awal siap mengikuti proses tidak perlu menunda bunda proses ini supaya kasusnya segera selesai," kata Juniver.

Diketahui, setelah kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, Haris dan Fatia dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Panggilan pertama pada 23 Desember 2021 dan kedua pada 6 Januari 2022.

Diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)