Luhut Pandjaitan Siap Ikuti Proses Hukum Pencemaran Nama Baik hingga ke Pengadilan
loading...
A
A
A
Setelah menerima surat tersebut pihaknya mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan terhadap para terlapor dilakukan pada 23 Desember 2021, namun keduanya tidak hadir. Kedua terlapor meminta dilakukan penjadwalan ulang pada 6 Januari 2022 namun pada penjadwalan kedua juga tak memenuhi panggilan.
Diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar. Baca juga: Pengacara Luhut Minta Haris Azhar dan Fatia Tak Menunda-nunda Pemeriksaan
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar. Baca juga: Pengacara Luhut Minta Haris Azhar dan Fatia Tak Menunda-nunda Pemeriksaan
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(kri)