Luhut Pandjaitan Siap Ikuti Proses Hukum Pencemaran Nama Baik hingga ke Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengikuti proses hukum pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan selalu mengikuti kasus tersebut hingga ke pengadilan. Pihaknya akan membongkar tuduhan yang dikatakan oleh para terlapor.
"Kalau ini ke tingkat pengadilan, klien kami siap hadir," ujar Juniver Girsang saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (7/1/2022).
Tidak hanya itu, jika nantinya kasus tersebut berlanjut ke pengadilan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk membantah tuduhan yang diberikan para terlapor. "Kemudian di pengadilan kita lihat bukti-bukti apa yang bisa diperlihatkan oleh terlapor. Dan kita sebagai pelapor sudah mempersiapkan bukti-bukti. Kita uji di pengadilan saja," jelasnya.
Dia meminta kepada kepada terlapor Haris dan Fatia untuk mengikuti proses hukum sesuai komitmen di awal akan mengikuti proses hukum. Juniver meminta para terlapor berani memenuhi panggilan penyidik dalam kasus tersebut.
"Pihak terlapor ini sesuai dengan komitmen dari awal siap mengikuti proses tidak perlu menunda bunda proses ini supaya kasusnya segera selesai," tambah Juniver.
Diketahui bahwa Haris dan Fatia setelah kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Panggilan pertama yakni pada 23 Desember 2021 dan kedua pada 6 Januari 2022.
Juniver meminta kepada kepada terlapor Haris dan Fatia untuk mengikuti proses hukum sesuai komitmen di awal akan mengikuti proses hukum. Juniver meminta para terlapor berani memenuhi panggilan penyidik dalam kasus tersebut.
"Pihak terlapor ini sesuai dengan komitmen dari awal siap mengikuti proses tidak perlu menunda bunda proses ini supaya kasusnya segera selesai," tambah Juniver.
Sebelumnya, Juniver mengatakan telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 17 Desember 2021. Dalam surat tersebut berisi dijelaskan bahwa kasus tersebut naik ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan SP Sidik Nomor 5197.
Setelah menerima surat tersebut pihaknya mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan terhadap para terlapor dilakukan pada 23 Desember 2021, namun keduanya tidak hadir. Kedua terlapor meminta dilakukan penjadwalan ulang pada 6 Januari 2022 namun pada penjadwalan kedua juga tak memenuhi panggilan.
Diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar. Baca juga: Pengacara Luhut Minta Haris Azhar dan Fatia Tak Menunda-nunda Pemeriksaan
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan selalu mengikuti kasus tersebut hingga ke pengadilan. Pihaknya akan membongkar tuduhan yang dikatakan oleh para terlapor.
"Kalau ini ke tingkat pengadilan, klien kami siap hadir," ujar Juniver Girsang saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (7/1/2022).
Tidak hanya itu, jika nantinya kasus tersebut berlanjut ke pengadilan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk membantah tuduhan yang diberikan para terlapor. "Kemudian di pengadilan kita lihat bukti-bukti apa yang bisa diperlihatkan oleh terlapor. Dan kita sebagai pelapor sudah mempersiapkan bukti-bukti. Kita uji di pengadilan saja," jelasnya.
Dia meminta kepada kepada terlapor Haris dan Fatia untuk mengikuti proses hukum sesuai komitmen di awal akan mengikuti proses hukum. Juniver meminta para terlapor berani memenuhi panggilan penyidik dalam kasus tersebut.
"Pihak terlapor ini sesuai dengan komitmen dari awal siap mengikuti proses tidak perlu menunda bunda proses ini supaya kasusnya segera selesai," tambah Juniver.
Diketahui bahwa Haris dan Fatia setelah kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Panggilan pertama yakni pada 23 Desember 2021 dan kedua pada 6 Januari 2022.
Juniver meminta kepada kepada terlapor Haris dan Fatia untuk mengikuti proses hukum sesuai komitmen di awal akan mengikuti proses hukum. Juniver meminta para terlapor berani memenuhi panggilan penyidik dalam kasus tersebut.
"Pihak terlapor ini sesuai dengan komitmen dari awal siap mengikuti proses tidak perlu menunda bunda proses ini supaya kasusnya segera selesai," tambah Juniver.
Sebelumnya, Juniver mengatakan telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 17 Desember 2021. Dalam surat tersebut berisi dijelaskan bahwa kasus tersebut naik ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan SP Sidik Nomor 5197.
Setelah menerima surat tersebut pihaknya mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan terhadap para terlapor dilakukan pada 23 Desember 2021, namun keduanya tidak hadir. Kedua terlapor meminta dilakukan penjadwalan ulang pada 6 Januari 2022 namun pada penjadwalan kedua juga tak memenuhi panggilan.
Diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar. Baca juga: Pengacara Luhut Minta Haris Azhar dan Fatia Tak Menunda-nunda Pemeriksaan
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(kri)