KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi
Kamis, 06 Januari 2022 - 18:20 WIB
loading...
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tersangka dugaan korupsi. Foto/SIINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ( RE) alias Bang Pepen tersangka dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Selain Bang Pepen, KPK menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama. "KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Sebagai tersangka pemberi ada empat orang yakni AA, LBM, SY, MS. Dan sebagai penerima RE, MB, MY, WY dan JL.
Baca juga: Pasca Penangkapan Rahmat Effendi, KPK Segel Ruang Kepala Disperkimtan Bekasi
Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dengan mengamankan 13 orang di beberapa wilayah di Kota Bekasi, dan Jakarta. Mereka yang terjaring OTT diantaranya makelar tanah, ajudan Bang Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Bekasi, Kasubag TU, Lurah hingga Camat.
Selain Bang Pepen, KPK menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama. "KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Sebagai tersangka pemberi ada empat orang yakni AA, LBM, SY, MS. Dan sebagai penerima RE, MB, MY, WY dan JL.
Baca juga: Pasca Penangkapan Rahmat Effendi, KPK Segel Ruang Kepala Disperkimtan Bekasi
Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dengan mengamankan 13 orang di beberapa wilayah di Kota Bekasi, dan Jakarta. Mereka yang terjaring OTT diantaranya makelar tanah, ajudan Bang Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Bekasi, Kasubag TU, Lurah hingga Camat.
Lihat Juga :