Mengatasi Licinnya Harga Minyak Goreng
Kamis, 06 Januari 2022 - 11:50 WIB
loading...
A
A
A
Hasilnya menunjukkan bahwa nilai MPI dari 40 orang terkaya di Indonesia sebesar hampir 800.000. Artinya, rata-rata aset milik 40 orang terkaya di sini setara dengan 800 ribu kali lipat aset yang dimiliki oleh rata-rata orang Indonesia. Kalau ini dibiarkan, alamat bahaya bagi keutuhan negara ini.
Maka, semakin mendesaklah kebutuhan pemerintah untuk mengatur lebih rinci kontribusi para konglomerat bagi kesejehateraan rakyat, termasuk dalam urusan penyediaan minyak goreng. Pemerintah harus bisa “memaksa” para konglomerat menciptakan harga sesuai acuan yang ditetapkan.
Daron Acemoglu dan James A Robinson, dalam buku WhyNation Fail (2012) mengemukakan bahwa, institusi pemerintah sangat menentukan keberhasilan ataupun kegagalan suatu bangsa.
Saat ini perusahaan besar sawit lebih fokus untuk mengekspor produk mereka karena kondisi harga yang tinggi dan lebih menguntungkan. Pemerintah perlu membuat aturan khusus terkait syarat ekspor sawit yang didalamnya tercantum tentang kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak sawit dalam negeri sesuai harga yang ditentukan pemerintah.
Pemerintah juga perlu mengatur harga penjualan minyak sawit dalam negeri karena akan itu berdampak pada produk turunannya seperti minyak goreng.
Untuk jangka pendek pemerintah dapat melakukan operasi pasar dalam rangka menyediakan minyak goreng yang sesuai dengan aturan berlaku. Sehingga masyarakat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dapur mereka.
Pada dasarnya pemerintah melalui kementerian/lembaga serta BUMN harus fokus dalam merealisasikan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Pembentukan instrumen stabilisasi harga minyak goreng melalui kebijakan serta terus melakukan pemantauan terkait pelaksanaannya menjadi hal yang tak terelakkan. Bahkan jika terjadi pelanggaran akan aturan yang telah dibentuk, pemerintah harus mampu mengambil tindakan tegas sampai dengan pencabutan ijin usaha perusahaan.
Maka, semakin mendesaklah kebutuhan pemerintah untuk mengatur lebih rinci kontribusi para konglomerat bagi kesejehateraan rakyat, termasuk dalam urusan penyediaan minyak goreng. Pemerintah harus bisa “memaksa” para konglomerat menciptakan harga sesuai acuan yang ditetapkan.
Daron Acemoglu dan James A Robinson, dalam buku WhyNation Fail (2012) mengemukakan bahwa, institusi pemerintah sangat menentukan keberhasilan ataupun kegagalan suatu bangsa.
Saat ini perusahaan besar sawit lebih fokus untuk mengekspor produk mereka karena kondisi harga yang tinggi dan lebih menguntungkan. Pemerintah perlu membuat aturan khusus terkait syarat ekspor sawit yang didalamnya tercantum tentang kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak sawit dalam negeri sesuai harga yang ditentukan pemerintah.
Pemerintah juga perlu mengatur harga penjualan minyak sawit dalam negeri karena akan itu berdampak pada produk turunannya seperti minyak goreng.
Untuk jangka pendek pemerintah dapat melakukan operasi pasar dalam rangka menyediakan minyak goreng yang sesuai dengan aturan berlaku. Sehingga masyarakat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dapur mereka.
Pada dasarnya pemerintah melalui kementerian/lembaga serta BUMN harus fokus dalam merealisasikan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Pembentukan instrumen stabilisasi harga minyak goreng melalui kebijakan serta terus melakukan pemantauan terkait pelaksanaannya menjadi hal yang tak terelakkan. Bahkan jika terjadi pelanggaran akan aturan yang telah dibentuk, pemerintah harus mampu mengambil tindakan tegas sampai dengan pencabutan ijin usaha perusahaan.
(poe)
Lihat Juga :