Mengenal 4 Azas Kewarganegaraan Indonesia

Kamis, 06 Januari 2022 - 07:39 WIB
loading...
Mengenal 4 Azas Kewarganegaraan...
Indonesia menggunakan empat azas kewarganegaraan, salah satunya kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hingga mereka menginjak usia dewasa. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Setiap negara di dunia ini bebas memilih penggunaan azas kewarganegaraan untuk menentukan status penduduknya. Dengan kata lain, negara-negara di dunia memilki azas kewarganegaraan yang berbeda.

Indonesia sendiri telah menetapkan azas kewarganegaraan melalui UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ( UU Kewarganegaraan ). Disebutkan, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-udangan. Warga negara terdiri atas orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Undang-undang tersebut menerangkan bahwa Indonesia menganut empat azas kewarganegaraan Indonesia. Berikut keempat azas tersebut, disarikan dari beberapa sumber:

Baca juga: Sepanjang 2021 Swedia Beri Kewarganegaraan pada 27.000 Pengungsi Suriah

1. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)

Ius sanguinis merupakan bahasa latin. “Ius” memiliki makna hukum atau pedoman dan “Sanguinis” (dari kata sanguis) yang artinya darah atau keturunan. Dengan demikian, pengertian dari Ius Sanguinis adalah azas kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Azas ini tidak menjadikan tempat kelahiran sebagai penentu status kewarganegaraan.

Beberapa negara yang menganut azas ius sanguinis adalah China, Belgia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, India, Iitalia, Filipina, Polandia, Portugal, Rusia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, Ukraina serta beberapa negara dengan asas yang sama lainnya.

2. Asas Ius Soli (Law of The Soil)

Ius Soli juga berasal dari Bahasa latin. ”soli’ (dari kata solum) berarti negeri, tanah, atau daerah. Azas ius soli sering disebut juga dengan law of soil atau asas kelahiran. Berdasarkan azas ini, status kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya, orang tersebut dapat menjadi warga Negara yang dimana dia dilahirkan.

Beberapa negara yang menganut asas ius soli adalah Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Guatemala, Honduras, Inggris, Jamaika, Malysia, Mesir, Pakistan, Panama, Paruguay, Perum Uruguay, Venezuela, dan beberapa Negara dengan asas kewarganegaraannya.



3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewargengeraan tungggal adalah asas yang mengharuskan seorang dewasa hanya memiliki satu kewarganegaraan, berlaku untuk setiap orang. Berdasarkan asas ini, setiap negara hanya memiliki satu kewarganegaraan (apatride). Seorang dewasa tidak memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride), aturan pada asas ini juga tidak memperbolehkan seorang dewasa memiliki lebih dari satu kewarganegaraan (multipatride).

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Azas kewarganegaraan ganda terbatas memungkinkan seorang memiliki status kewarganegaraan lebih dari satu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Tetapi kewarganegaraan ganda hanya berlaku pada usia anak-anak. Setelah berumur 18 tahun, seorang anak berkewarganegaraan ganda harus memilih atau menentukan salah satu kewarganegaraan yang dikehendakinya.

MG10-Soraya Balqis
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Passport Gate...
Polemik Passport Gate Atlet Naturalisasi, Menkum Harap RUU Kewarganegaraan Selesai Tahun Ini
Pemerintah Bakal Perketat...
Pemerintah Bakal Perketat Syarat Jadi WNI di RUU Kewarganegaraan
Kemenkum Ungkap Permohonan...
Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir
WNI Gabung Militer Asing,...
WNI Gabung Militer Asing, Yusril: Kehilangan Kewarganegaraan Tidak Bersifat Otomatis
Personel Brimob Polda...
Personel Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Otomatis Kewarganegaraan Hilang
Menkum: Menjadi Tentara...
Menkum: Menjadi Tentara Asing Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan, Butuh Proses Hukum jika Ingin Kembali WNI
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Warganet Ungkap Sosok...
Warganet Ungkap Sosok Mertua Dwi Sasetyaningtyas, Ternyata Birokrat Top
George Clooney dan Keluarga...
George Clooney dan Keluarga Sah jadi Warga Prancis: Saya Khawatir Membesarkan Anak di LA
Rekomendasi
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved