Bidani UU Kewarganegaraan, Ganjar Pranowo Hapus Diskriminasi Warga Keturunan: Yang Ada Hanya WNI dan WNA
Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:16 WIB
loading...
Ganjar Pranowo. Foto/Istimewa/Tangkapan layar
A
A
A
BANDUNG - Bakal Calon Presiden Partai Perindo Ganjar Pranowo rupanya berperan besar dalam penghapusan diskriminasi terhadap warga minoritas atau keturunan Tionghoa. Ganjar sewaktu menjabat anggota DPR RI membidani lahirnya Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Saat itu, aturan kewarganegaraan masih mendiskriminasi warga minoritas. UU No.62 Tahun 1958 membedakan warga negara Indonesia dan keturunan.
Ganjar yang lolos Pemilu Legislatif 2004 menyerap kegelisahan ini. Bersama teman-temannya di DPR kala itu, ia membidani lahirnya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Waktu itu, kemunculan undang-undang ini disambut sukacita. Sebab, UU ini mengusung prinsip kesetaraan, tidak ada diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, kesetaraan gender, dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada lagi pemisahan WNI dan keturunan. Yang ada hanya WNI dan warga negara asing (WNA).
UU tersebut juga menguatkan status anak pada tiga kelompok rentan yakni anak dari perkawinan campur sah orang tua asing dan Indonesia, anak di luar perkawinan sah orang tua asing dan Indonesia, serta pengukuhan status WNI anak yang lahir di Indonesia walaupun status orang tuanya tidak diketahui atau meninggal.
Saat itu, aturan kewarganegaraan masih mendiskriminasi warga minoritas. UU No.62 Tahun 1958 membedakan warga negara Indonesia dan keturunan.
Ganjar yang lolos Pemilu Legislatif 2004 menyerap kegelisahan ini. Bersama teman-temannya di DPR kala itu, ia membidani lahirnya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Waktu itu, kemunculan undang-undang ini disambut sukacita. Sebab, UU ini mengusung prinsip kesetaraan, tidak ada diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, kesetaraan gender, dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada lagi pemisahan WNI dan keturunan. Yang ada hanya WNI dan warga negara asing (WNA).
UU tersebut juga menguatkan status anak pada tiga kelompok rentan yakni anak dari perkawinan campur sah orang tua asing dan Indonesia, anak di luar perkawinan sah orang tua asing dan Indonesia, serta pengukuhan status WNI anak yang lahir di Indonesia walaupun status orang tuanya tidak diketahui atau meninggal.
Lihat Juga :