Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Miliki 2 Kewarganegaraan

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 17:53 WIB
loading...
Buronan Kasus e-KTP...
Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (kiri atas) saat memberikan kesaksian secara jarak jauh (teleconference) dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP), Kamis (18/5/2017). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. Karena itu, KPK mengaku kesulitan untuk menangkap tersangka yang sudah berstatus buron tersebut.

Dalam upaya pencariannya, Asep mengaku pernah menemukan yang bersangkutan di salah satu negara tetangga. "Saya sudah datang ke sana dengan tim dan dengan tim dari Div Hubinter. Sudah ketemu orangnya, tapi ketika mau ditangkap tidak bisa," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Sabtu (12/8/2023).

"Kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika," sambungnya.



Asep melanjutkan, dalam aksi tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Namun, penangkapan urung dilakukan lantaran perbedaan dokumentasi pribadi.

"Kita sudah bilang ke police di negara tersebut, karena kan ada perjanjian police to police yang Pak Krishna sampaikan kemarin, nah kita koordinasi dengan polisi di sana 'ini orangnya sama loh, wajahnya juga sama', tapi mereka tetap tidak bisa membantu, karena secara fakta hukum de jure memang dia lain, namanya lain, paspornya bukan dari negara kita," kata Asep.

Untuk diketahui, Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat ini, Paulus Tannos masih buron. Kabar terakhir, Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)