Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi

Sabtu, 03 Juni 2023 - 23:27 WIB
loading...
Batas Waktu Anak Perkawinan...
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto. FOTO/DOK.DITJEN AHU KEMENKUMHAM
A A A
JAKARTA - Anak-anak hasil perkawinan campur yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi terlambat memilih diminta segera mengajukan permohonan jika ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sebab, batas waktu pengajuan dibatasi hingga 31 Mei 2024.

Hal ini disampaikan Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto dalam Online Talkshow berjudul 'Satu Tahun Lagi! Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Memilih. Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022', Sabtu (3/6/2023).

Hadir narasumber lain yakni Ketua Djokosoetono Research Center & Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Patricia Rinwigati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan PhD Candidate di VVI-Leiden University Bilal Dewansyah, public figure bagian dari keluarga perkawinan campur Richard Kyle.

Sebagai moderator adalah Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) Nia Schumacher. Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas.

Baca juga: Kemenag-MA Integrasikan Data Perkawinan dan Perceraian

WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Dikatakan terbatas karena ketika berusia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA.

Hingga saat ini masih terdapat anak hasil perkawinan campur yang tidak didaftarkan orang tuanya atau sudah mendaftar tetapi terlambat melakukan pilihan. Sesuai ketentuan undang-undang, anak tersebut akan terancam menjadi orang asing atau WNA.

Hal ini tentunya akan menjadi permasalahan yang kompleks dan tidak sesuai dengan semangat perlindungan dan kepastian hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Minggu Sore Ini
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore
Budisatrio : Pemulangan...
Budisatrio : Pemulangan 9 WNI Bukti Nyata Efektivitas Diplomasi RI
Menteri Israel Hina...
Menteri Israel Hina Para Aktivis Global Sumud Flotilla yang Dipaksa Berlutut, Dunia Marah
Israel Culik 5 dari...
Israel Culik 5 dari 9 WNI yang Gabung Global Sumud Flotilla, Ini Respons Kemlu RI
Rekomendasi
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Sunan Kalijaga Buka...
Sunan Kalijaga Buka Suara setelah Dituding Tak Profesional oleh Erin Wartia
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
Berita Terkini
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved