Batas Waktu Anak Perkawinan Campur Menjadi WNI Tinggal Setahun Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anak-anak hasil perkawinan campur yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi terlambat memilih diminta segera mengajukan permohonan jika ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sebab, batas waktu pengajuan dibatasi hingga 31 Mei 2024.
Hal ini disampaikan Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto dalam Online Talkshow berjudul 'Satu Tahun Lagi! Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Memilih. Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022', Sabtu (3/6/2023).
Hadir narasumber lain yakni Ketua Djokosoetono Research Center & Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Patricia Rinwigati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan PhD Candidate di VVI-Leiden University Bilal Dewansyah, public figure bagian dari keluarga perkawinan campur Richard Kyle.
Sebagai moderator adalah Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) Nia Schumacher. Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas.
WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Dikatakan terbatas karena ketika berusia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA.
Hingga saat ini masih terdapat anak hasil perkawinan campur yang tidak didaftarkan orang tuanya atau sudah mendaftar tetapi terlambat melakukan pilihan. Sesuai ketentuan undang-undang, anak tersebut akan terancam menjadi orang asing atau WNA.
Hal ini tentunya akan menjadi permasalahan yang kompleks dan tidak sesuai dengan semangat perlindungan dan kepastian hukum.
Baroto mengatakan, Kemenkumham berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak-anak hasil perkawinan campur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
”Terhadap anak-anak tersebut diberikan kemudahan persyaratan dan diberikan perpanjangan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi WNI dalam jangka waktu 2 tahun (sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2024),” kata Baroto dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023).
Hal ini disampaikan Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto dalam Online Talkshow berjudul 'Satu Tahun Lagi! Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Memilih. Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022', Sabtu (3/6/2023).
Hadir narasumber lain yakni Ketua Djokosoetono Research Center & Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Patricia Rinwigati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan PhD Candidate di VVI-Leiden University Bilal Dewansyah, public figure bagian dari keluarga perkawinan campur Richard Kyle.
Sebagai moderator adalah Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) Nia Schumacher. Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas.
WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Dikatakan terbatas karena ketika berusia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA.
Hingga saat ini masih terdapat anak hasil perkawinan campur yang tidak didaftarkan orang tuanya atau sudah mendaftar tetapi terlambat melakukan pilihan. Sesuai ketentuan undang-undang, anak tersebut akan terancam menjadi orang asing atau WNA.
Hal ini tentunya akan menjadi permasalahan yang kompleks dan tidak sesuai dengan semangat perlindungan dan kepastian hukum.
Baroto mengatakan, Kemenkumham berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak-anak hasil perkawinan campur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
”Terhadap anak-anak tersebut diberikan kemudahan persyaratan dan diberikan perpanjangan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi WNI dalam jangka waktu 2 tahun (sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2024),” kata Baroto dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023).