Luhut Pandjaitan Tawarkan Kewarganegaraan Ganda, Christina Aryani Dorong Revisi Undang-undangnya

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:02 WIB
loading...
Luhut Pandjaitan Tawarkan...
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani merespons positif pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani merespons positif pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta. Christina mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

“Saat ini UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu memberikan kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran (salah satu orang tuanya adalah warga negara asing) sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun, selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya,” kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2024).

Politikus Partai Golkar ini menuturkan, untuk proses pemilihan ini, undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun, atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun. “Faktanya selama ini Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat (mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional, ataupun anak hasil perkawinan campuran) yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya atas berbagai alasan. Fenomena ini dikenal sebagai brain drain,” jelasnya.



Dia mengungkapkan, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama telah diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan juga komunitas perkawinan campuran. “Jalan untuk mewujudkannya adalah melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan,” kata Christina.

Dia menambahkan, revisi UU Kewarganegaraan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. “Tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI. Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan,” katanya.

Dia mengatakan, tentunya insentif yang bisa diterima dari bekerja di luar negeri dan di dalam negeri saat ini belumlah seimbang. “Namun dari penelusuran kami, ada cukup banyak diaspora yang ingin berbuat sesuatu atau berbuat lebih untuk Indonesia, namun terpaksa harus memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya atas berbagai alasan tadi, salah satunya ekonomi,” imbuhnya.

Dia berpendapat, keuntungan yang bisa diperoleh Indonesia dari penerapan kewarganegaraan ganda adalah mencegah fenomena brain drain. Dia melanjutkan, Indonesia akan tetap memiliki resources sumber daya manusia (SDM) bertalenta yang tentunya dibutuhkan kontribusinya untuk mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045.

“Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi (melalui investasi dan lain-lain) juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)