Luhut Pandjaitan Tawarkan Kewarganegaraan Ganda, Christina Aryani Dorong Revisi Undang-undangnya
Kamis, 02 Mei 2024 - 14:02 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani merespons positif pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani merespons positif pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta. Christina mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
“Saat ini UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu memberikan kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran (salah satu orang tuanya adalah warga negara asing) sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun, selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya,” kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2024).
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, untuk proses pemilihan ini, undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun, atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun. “Faktanya selama ini Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat (mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional, ataupun anak hasil perkawinan campuran) yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya atas berbagai alasan. Fenomena ini dikenal sebagai brain drain,” jelasnya.
Baca juga: Christina Aryani Kaget Sekaligus Bangga Terima Penghargaan Hassan Wirajuda Awards
Dia mengungkapkan, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama telah diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan juga komunitas perkawinan campuran. “Jalan untuk mewujudkannya adalah melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan,” kata Christina.
“Saat ini UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu memberikan kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran (salah satu orang tuanya adalah warga negara asing) sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun, selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya,” kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2024).
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, untuk proses pemilihan ini, undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun, atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun. “Faktanya selama ini Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat (mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional, ataupun anak hasil perkawinan campuran) yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesianya atas berbagai alasan. Fenomena ini dikenal sebagai brain drain,” jelasnya.
Baca juga: Christina Aryani Kaget Sekaligus Bangga Terima Penghargaan Hassan Wirajuda Awards
Dia mengungkapkan, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama telah diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan juga komunitas perkawinan campuran. “Jalan untuk mewujudkannya adalah melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan,” kata Christina.
Lihat Juga :