Kasus Korupsi Asabri, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarat menjatuhi hukuman kepada Direktur Utama PTAsabri periode 2016-2020 Letjen TNI Purn Sonny Widjaja berupa hukuman 20 tahun penjara.
Hakim menyatakan Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sonny untuk membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan," kata Hakim.
Hukuman tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yakni pidana 10 tahun penjara. Sebelumnya, hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap mantan Dirut Asabri lainnya, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri.
Hakim mengatakan perbuatan Sonny mengakibatkan kerugian negara yang besar dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Selain itu, aksi Sonny juga dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif. Selain itu, Hakim menilai perbuatan Sonny dan para terdakwa Asabri lainnya diakibatkan oleh kesalahan maupun kelalaian dalam melakukan penempatan investasi saham dan reksadana yang berlangsung berulang dalam waktu yang cukup lama.
Hakim menyatakan Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sonny untuk membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan," kata Hakim.
Hukuman tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yakni pidana 10 tahun penjara. Sebelumnya, hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap mantan Dirut Asabri lainnya, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri.
Hakim mengatakan perbuatan Sonny mengakibatkan kerugian negara yang besar dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Selain itu, aksi Sonny juga dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif. Selain itu, Hakim menilai perbuatan Sonny dan para terdakwa Asabri lainnya diakibatkan oleh kesalahan maupun kelalaian dalam melakukan penempatan investasi saham dan reksadana yang berlangsung berulang dalam waktu yang cukup lama.
(cip)