Eks Dirut Asabri dan 6 Orang Lainnya Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun
Senin, 16 Agustus 2021 - 18:38 WIB
loading...
Mantan Direktur Utama (Dirut) Asabri, Adam Rachmad Damiri beserta enam terdakwa lainnya, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri , Adam Rachmad Damiri dan enam terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Ketujuhnya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri .
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Delapan Terdakwa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Keenam terdakwa lainnya yakni Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019.
Baca juga: Pakar Hukum UI: Ada Pelanggaran KUHAP dan UU Tipikor di Kasus Jiwasraya-Asabri
Lalu Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Delapan Terdakwa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Keenam terdakwa lainnya yakni Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019.
Baca juga: Pakar Hukum UI: Ada Pelanggaran KUHAP dan UU Tipikor di Kasus Jiwasraya-Asabri
Lalu Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
Lihat Juga :