Habib Bahar Tersangka Penyebaran Hoaks, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:59 WIB
loading...
Habib Bahar Tersangka...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan pihak yang keberatan Habib Bahar dijadikan tersangka penyebaran hoaks untuk menempuh jalur hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri mempersilakan pihak yang merasa keberatan dengan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks untuk menempuh upaya hukum. Polisi menegaskan bertindak profesional, transparan, objektif dan akuntabel dalam pengusutan kasus ini.

"Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2022).

Dia menegaskan polisi sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Smith."Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif," katanya.



Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum Kilat Habib Bahar, 17 Hari Langsung Ditahan

Selain menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka, polisi juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga viral di media sosial. Mereka berdua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah menjalani proses pemeriksaan.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Ternyata Habib Bahar bin Smith Tersangka Kabar Bohong Penembakan Laskar FPI di KM 50
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)